Universitas Bakrie
menetapkan kebijakan baru tentang pembayaran biaya skripsi atau tugas akhir
bagi seluruh mahasiswanya. Berdasarkan Surat Keputusan Rektor No.
010/SK/UB/R/III/2015 yang dikeluarkan pada 11 Maret 2015 lalu, biaya Satuan
Kredit Semester (SKS) untuk skripsi atau tugas akhir wajib dibayarkan setiap
semester dan dilakukan sebelum batas akhir pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) online. Keputusan tersebut mulai
diberlakukan pada semester genap tahun ajaran 2014/2015 lalu.
“Skripsi itu kan SKS,
jadi sama saja dengan mata kuliah. Sebenarnya skripsi itu pembayarannya juga
per SKS dan per semester. Jadi kalau dia tinggal skripsi saja, dia harus
membayar SKS skripsi,” ujar Darminto, Wakil Rektor Bidang Non-Akademik
Universitas Bakrie, Kamis (13/8).
“Dulu tidak jelas
sistem pembayarannya. Mau sampai kapan selesai skripsinya, cuma bayar sekali
saja. Harusnya setiap semester bayar,” tambah pria lulusan State University of
New York ini.
Kebijakan tersebut
berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Biasanya, mahasiswa membayar biaya SKS
untuk penyusunan skripsi selama satu tahun ajaran akademik atau setara dua
semester. Namun, kebijakan tersebut kini tak lagi berlaku.
Dengan adanya
kebijakan baru itu, secara finansial mahasiswa harus tetap membayar biaya SKS skripsi
pada setiap semester selama skripsi tersebut belum diujikan dalam sidang tugas
akhir dan dinyatakan lulus. Sedangkan secara akademik, kebijakannya tidak
berubah dan sama seperti sebelumnya.
“Untuk jangka waktu
penyusunan skripsi secara akademik tidak diperpendek, masih seperti ketentuan
yang lama, yaitu untuk konten maupun dosen pembimbing skripsi diberikan
kesempatan untuk menyelesaikannya selama dua semester. Apabila melebihi dua
semester, mahasiswa dan prodi (program studi) wajib mengajukan ulang judul
skripsi maupun dosen pembimbingnya,” terang Kuspriyanto, Kepala Biro
Administrasi Akademik Universitas Bakrie, melalui surat elektronik kepada MeClub Online, Senin (10/8).
Penulis: Nursita Sari
Pewawancara: Sapta Agung Pratama
Komentar
Posting Komentar