Memasuki perkuliahan
semester ganjil tahun ajaran 2015/2016, beragam kebijakan baru baik akademik
maupun non-akademik ditetapkan Universitas Bakrie. Kini giliran kebijakan
terkait Kartu Perubahan Rencana Studi (KPRS) atau masa batal tambah yang
ditetapkan.
Jika pada tahun-tahun
sebelumnya masa batal tambah selalu dilaksanakan pada minggu pertama
perkuliahan, mulai semester ganjil tahun ini kebijakan tersebut ditiadakan.
Dengan demikian, setiap mahasiswa tidak dapat membatalkan mata kuliah yang
telah dipilih maupun menambahkan mata kuliah yang belum dipilih pada saat
pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) jika
waktu pengisian KRS tersebut telah selesai.
Menurut Kepala Biro
Administrasi Akademik Universitas Bakrie, Kuspriyanto, masa batal tambah
ditiadakan berdasarkan kesepakatan saat rapat koordinasi bidang akademik
berlangsung.
“Peniadaan masa batal
tambah pada minggu pertama perkuliahan adalah atas usulan program studi dan (sudah)
disetujui dalam rapat koordinasi bidang akademik yang diikuti oleh seluruh
kaprodi (ketua program studi), dekan, biro akademik, dan rektor,” ujarnya melalui surat elektronik kepada MeClub Online.
Meski demikian,
menurut Kuspriyanto, masa batal tambah tersebut masih dapat dilakukan mahasiswa
sebelum perkuliahan semester ganjil dimulai pada 31 Agustus mendatang karena
adanya beberapa alasan.
“Masih ada
kemungkinan mahasiswa melakukan batal tambah pada waktu setelah pengisian KRS
dan sebelum perkuliahan dimulai yang disebabkan beberapa faktor, antara lain
jumlah mahasiswa peserta mata kuliah tidak memenuhi kuota khususnya untuk mata
kuliah-mata kuliah elektif (pilihan),” jelas pria lulusan Universitas
Tarumanagara ini.
Dengan adanya
kebijakan baru ini, seluruh mahasiswa sebaiknya benar-benar memikirkan mata
kuliah apa saja yang akan diambil di semester ini agar kemudian tidak merasa
salah mengambil mata kuliah atau tidak cocok dengan mata kuliah tertentu,
terutama untuk mata kuliah-mata kuliah pilihan yang tidak wajib diambil.
Komentar
Posting Komentar