![]() |
Internet sehat (doc. Google) |
Dunia maya saat ini dijadikan media komunikasi utama dibandingkan dengan komunikasi secara langsung atau tatap muka. Selain itu, dunia maya juga digunakan sebagai hiburan dan media interaksi. Namun, tentu saja dunia maya sekalipun memiliki peraturan yang mengikat. Peraturan dibuat agar pengguna tidak semena-mena bermain dengan internet yang bisa berdampak bagi publik.
Kesalahan yang marak dilakukan pengguna
internet saat ini tak jauh dari adanya SARA dalam konten, pengambilan informasi
tanpa menyebutkan sumber, mengambil data seseorang tanpa izin, dan lain-lain.
Internet sudah selayaknya digunakan dengan
baik. Berikut ini tips internet sehat menurut Former Journalist-Mainstream
Media, Aryo Subarkah, yang dapat diterapkan:
1. membaca
peraturan yang ditetapkan dalam menggunakan sebuah aplikasi atau site;
2. literasi
media;
3. dibutuhkan
adanya regulator dalam sosialisasi penggunaan internet; dan
4. kesadaran
akan konten, apakah dapat diakses oleh publik atau tidak.
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE,
antara lain:
1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara
lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan
pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
2. akses ilegal (Pasal 30);
3. intersepsi ilegal (Pasal 31);
4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE).
Hal ini senada dengan yang diungkapkan Kasat
Binmas Polres Pekalongan Kota, AKP Heri Purwanto S.H., M.H. “Sebenarnya sama,
di dunia nyata ada pencurian di dunia maya juga ada pencurian data atau
dokumen, kemudian pencemaran nama baik melalui dunia nyata, juga terjadi dalam
pencemaran nama baik melalui dunia maya melalui status-status atau
tulisan-tulisan yang dibuat atau diunggah melalui sosial media dan sebagainya,”
tandas Heri.
Penulis : Ayu Nanda Maharani
Editor : Nursita Sari
Sumber:
Komentar
Posting Komentar