Pelaksanaan Sahur On The Road (doc. metrotvnews.com) Bagi kamu yang berniat mengadakan kegiatan Sahur On The Road (SOTR), sebaiknya paham terlebih dahulu mengenai peraturan-peraturan yang terkait. Sejatinya, kegiatan SOTR yang dilakukan di jalanan tidak boleh mengganggu ketertiban umum. Mengenai ketertiban umum ini, kita dapat mengambil referensi dari peraturan daerah setempat. Misalnya dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Perda 8/2007). Salah satunya pada Pasal 51 Perda 8/2007 disebutkan, keramaian dengan memanfaatkan jalur jalan yang dapat mengganggu kepentingan umum WAJIB mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Jika kegiatan SOTR sampai menganggu lalu lintas karena adanya konvoi kendaraan bermotor, maka harus disertakan izin dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) karena berkaitan dengan adanya kemungkinan terganggunya lalu lintas. Dalam Pasal 135 j, pasal 134 UU L...
Educating, Entertaining, and Enlightening Site