Suasana Musyawarah Amandemen AD/ART KM-UB (10/3) MeClub – Musyawarah Pengesahan Amandemen AD/ART kembali digelar Selasa (10/3). Sebelumnya, pada Senin (9/3), musyawarah ditunda akibat jumlah kuorum (kuota forum) yang hadir belum tercapai. Seperti diketahui bahwa musyawarah dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota biasa KM-UB dan sekurang-kurangnya ¾ Senat Mahasiswa dan tercapai kuorum yaitu sebanyak 1/2 n+1 jumlah anggota yang hadir. Hal ini merupakan perwujudan dari pasal 12 ayat 1 AD/ART tahun 2011. Akan tetapi, mustawarah tertunda tidak mampu memenuhi persyaratan yang ada di pasal tersebut. Meski begitu, hal tersebut tidak mengurungkan pelaksanaan musyawarah tertunda. Berlangsungnya musyawarah tertunda disebabkan adanya perwakilan suara dari KM-UB. Perwakilan suara tersebut diperoleh dari lembar persetujuan pemberian suara dari Senat Mahasiswa kepada ketua angkatan masing-masing program studi. “Sebetulnya ada 628 suara yang terkum...
Educating, Entertaining, and Enlightening Site