Langsung ke konten utama

Mengenal Lebih Dekat Tim Task Force

Tim Task Force dalam Musyawarah Amandemen AD/ART KM-UB (10/3)

MeClub -  Pembentukan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Keluarga Mahasiswa Universitas Bakrie (KM-UB) tak terlepas dari peran tim Task Force. Tugasnya tak lain untuk menghindari subjektivitas dalam pembentukan amandemen AD/ART KM-UB.

“Task Force dibentuk ad-hoc sama kaya tim KPU, wewenang Senat buat bikin tim Task Force, orientasi objektifnya cuma satu, bikin amandemen AD/ART yang sekarang mau dibahas,” ujar Iqbal Ramadhan, Ketua Tim Task Force.

Secara garis besar, tim Task Force hanya bertugas membuat amandemen AD/ART. Tugas tersebut dilaksanakan hingga amandemen AD/ART disahkan dalam musyawarah.

“Sebenarnya setelah AD/ART ini nanti sudah sah, that’s all, Task Force finish, udah nggak ada lagi urusan apa-apa,” jelasnya.

Meski dibentuk oleh Senat Mahasiswa UB, Iqbal mengatakan bahwa tim Task Force tidak dibentuk untuk memihak Senat Mahasiswa UB melainkan bekerja untuk KM-UB.

“Jadi intinya sebenarnya tim Task Force ini adalah lembaga independen, dalam artian kita mewakili KM, bukan mewakili Senat. Gue mengecewakan sudut pandang bahwa AD/ART yang dibuat tim Task Force ini menguatkan Senat dan melemahkan eksekutif, padahal pandangan itu nggak tau dari siapa, gue sebagai ketua tim Task Force menyayangkan isu yang beredar kaya gitu,” ujar mahasiswa semester enam itu.

Tidak Ada Campur Tangan Kampus

Amandemen AD/ART KM-UB nyatanya tak mendapat persetujuan dari pihak kampus. Hal itu diakui oleh Iqbal.

“Sayangnya enggak ada (persetujuan kampus). Harapan gue sebenarnya ada, karena beberapa hal di sini kan kita ngomongin statuta sebagai landasan kita bikin AD/ART. Statuta itu peraturan yang dibikin sama kampus untuk masalah universitas, bukan masalah organisasi. Organisasi dibahas di AD/ART, tapi organisasi di kampus kita saling berkoordinasi sama pihak kampus,” papar ketua tim Task Force yang terpilih pada November 2014 itu.

Amandemen AD/ART sendiri akan dipublikasikan ke seluruh organisasi mahasiswa pada 18 Maret 2015. Tanggal itu dipilih berdasarkan tanggal kelahiran KM-UB yang jatuh pada 18 Maret 2011.
“Kalau 18 Maret bisa selesai, berarti sah, it means sah. Itu langsung disebarkan kepada KM dan semua ormawa sambil menyesuaikan dengan semua ormawa,” tutup Iqbal.

Penulis :
Ridwan Aji Pitoko
Ayu Nanda Maharani


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mau Ajukan Cicilan Uang Kuliah, Begini Caranya

Sapta AP - MeClub UB Jakarta - Bagi Sobat MeClub yang memiliki kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran uang kuliah, meskipun dengan sistem pembayaran virtual account (VA), Kamu masih bisa mengajukan permohonan cicilan. Wakil Rektor Bidang Non-Akademik, Dr. Darminto, MBA, mengakui bahwa pada semester-semester sebelumnya, sejumlah mahasiswa sering mengajukan banyak variasi mengenai cicilan, seperti besaran pembayaran biaya pertama dan jumlah cicilan pembayaran. Saat ini sistem cicilan biaya kuliah sudah dibuat dengan cara yang lebih praktis dan lebih seragam. Secara umum, mahasiswa yang mengajukan cicilan pembayaran akan diberikan keringanan hanya untuk membayar BOP dan biaya registrasi sebagai pembayaran pertama. Darminto sendiri mengungkapkan bahwa pihak kampus akan melakukan negosiasi terkait besaran biaya pertama dan jumlah cicilan. "Untuk yang mendapat beasiswa Cemerlang, kalau misalnya dia mengajukan pembayaran pertama sebesar 4 juta sementara dia harus...

Larang Mahasiswanya Kenakan Almet Saat Unjuk Rasa, Edaran Senat UB Tuai Pro Kontra

Sumber foto: Thearyaten Jakarta, 25 September 2019 – Senat Universitas Bakrie mengumumkan pelarangan bagi mahasiswa/i Universitas Bakrie untuk melakukan aksi demo di DPR kemarin dengan mengenakan almamater kampus. Hal ini disampaikan dalam unggahan Instagram @senatub yang diunggah pada Senin, (23/9). Sumber: Intagram.com/senatub “Diberitahukan kepada seluruh Mahasiswa Universitas Bakrie bahwa Jas Almamater tidak boleh digunakan untuk kegiatan demonstrasi di gedung DPR RI pada tanggal 24 September 2019 sebagaimana yang tertera pada SOP Penggunaan Jas Almamater pada Pasal 10 poin A. Pihak Kampus Universitas Bakrie memberikan sanksi berupa pengeluaran (DROP OUT). Maka dari itu, jika tetap ingin tetap berpartisipasi turunlah atas nama rakyat dan mahasiswa tanpa membawa/mengenakan atribut identitas Universitas Bakrie.” bunyi siaran pers/ press release Senat Universitas Bakrie. Sumber: Intagram.com/senatub Jika dilihat dari penjelasan yang ada di slide ke-2 gamb...

Gempa Susulan Berkekuatan M 4,7 Mengguncang Pandeglang Banten

  Pasca gempa bumi banten. FOTO/DESKJABAR Banten – Baru saja terjadi gempa susulan di Pandeglang Banten sekitar pukul 03:34:24 WIB pada Sabtu 15 Januari 2020. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menginformasikan bahwa, gempa yang terjadi di Pandeglang Banten ini cukup kencang berkekuatan magnitudo 4.7. BMKG menjelaskan bahwa, titik gempa berada di laut sekitar 50 km Barat Daya Sumur, pada lintang bujur 7.01 LS, 105.28 BT. Berdasarkan informasi yang di peroleh dari BMKG, gempa susulan ini dapat di rasakan di Pandeglang, Jiput, dan Muncul. Kepala BMKG Dwikorita Karnawati menghimbau warga Banten, Jawa Barat untuk tetap waspada. Selain itu, Dwikorita menjelaskan untuk mulai antisipasi dari sekarang, seperti menjauhkan benda yang berat dan mudah roboh. Serta perabotan yang mudah roboh untuk tidak di simpan di tempat tidur atau ruang kerja. "Dan siapkan tempat perlindungan rumah gedung beberapa lantai, siapkan tempat perlindungan sementara, yang di lantai tinggi sebelum...