Sumber foto: Zufar Akbar Setelah berhari-hari sebelumnya telah menuai beragam protes dan demonstrasi dari para mahasiswa di depan gedung DPR, pada Selasa, (24/9/19) aksi ini pun mencapai puncaknya. Bukan hanya ribuan, tapi bahkan ratusan ribu mahasiswa dari beragam kota di Indonesia berbondong-bondong datang ke gedung DPR. Para mahasiswa ini menuntut diturunkannya pasal-pasal kontroversial seperti R evisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, serta revisi UU KPK yang telah disahkan d engan mengusung tagar #ReformasiDikorupsi. Sumber foto: Thearyaten Bukan tanpa sebab, sejumlah pasal didalam RUU ini banyak disebut tidak masuk akal hingga disebut 'pasal karet'. Diantaranya adalah Pasal Penghinaan Presiden, yaitu Pasal 218 ayat 1 yang mengatur ancaman pidana kepada warga negara yang melakukan pelecehan kepada presiden yang jelas-jelas mencederai asas demokrasi dan kebebasan berpendapat....
Educating, Entertaining, and Enlightening Site