Sumber foto: Thearyaten
Jakarta, 25
September 2019 – Senat Universitas Bakrie mengumumkan pelarangan bagi
mahasiswa/i Universitas Bakrie untuk melakukan aksi demo di DPR kemarin dengan
mengenakan almamater kampus. Hal ini disampaikan dalam unggahan Instagram @senatub yang diunggah pada
Senin, (23/9).
Sumber: Intagram.com/senatub
“Diberitahukan kepada seluruh Mahasiswa Universitas
Bakrie bahwa Jas Almamater tidak boleh digunakan untuk kegiatan demonstrasi di
gedung DPR RI pada tanggal 24 September 2019 sebagaimana yang tertera pada SOP
Penggunaan Jas Almamater pada Pasal 10 poin A. Pihak Kampus Universitas Bakrie
memberikan sanksi berupa pengeluaran (DROP OUT). Maka dari itu, jika tetap
ingin tetap berpartisipasi turunlah atas nama rakyat dan mahasiswa tanpa
membawa/mengenakan atribut identitas Universitas Bakrie.” bunyi siaran
pers/press release Senat Universitas
Bakrie.
Sumber: Intagram.com/senatub
Jika dilihat
dari penjelasan yang ada di slide ke-2
gambar dalam unggahan tersebut, larangan ini didasari peraturan kampus pada Pasal
10 yang berisi hal-hal yang dilarang membawa/mengenakan atribut identitas
Universitas (almamater).
Kegiatan yang
dilarang dalam pasal tersebut antara lain:
1. Kegiatan
demonstrasi atau unjuk rasa;
2. Kegiatan yang bersifat
anarkis;
3. Kegiatan yang
menyinggung SARA;
4. Kegiatan yang
bersifat kriminal;
5. Kegiatan yang
bersifat asusila;
6. Tindakan lain
yang mencoreng nama almamater.
Pelarangan ini
menuai reaksi kontra dari para mahasiswa yang menganggap bahwa Universitas
Bakrie mematikan rasa demokrasi mahasiswa/i. Namun, sebagai sebuah organisasi
yang berada di bawah naungan Universitas, Senat UB tidak bisa melanggar apa
yang sudah tertulis dalam peraturan.
Salah satu
Staff Komisi III Senat Mahasiswa UB, Aina Rahma dalam sebuah obrolan grup menyatakan,
“Senat sudah koordinasi ke pihak kampus, tapi dari kampus tetap nggak bolehin bawa identitas kampus
untuk turun ke jalan, karna memang ada aturan tertulisnya jauh sebelum
demo-demo ini terjadi,”
Adella Fitri,
Wakil Ketua BEM UB juga mengatakan hal yang senada dengan Aina, bahwa
organisasi yang mewakili mahasiswa—BEM dan Senat—sudah berusaha untuk melakukan
negosiasi dalam menyampaikan aspirasi mahasiswa/i yang ingin berpartisipasi
dalam aksi demokrasi ini. Namun menurut Adella, aturan tetaplah aturan.
Mahasiswa, bahkan ORMAWA tidak bisa semudah itu untuk mengubah apa yang sudah
tertulis meskipun hal tersebut tidak sesuai dengan keinginan mahasiswa.
Adella juga mengatakan jika rekan-rekan
mahasiswa tetap bisa turun ke DPR, menyampaikan aspirasi, asalkan tidak memakai
nama Universitas. Keduanya hanya ingin semua mahasiswa/i tidak terkena sanksi
yang bisa saja dilayangkan oleh pihak kampus.
Menanggapi
unggahan Senat UB yang mendadak viral di Instagram, banyak mahasiswa/I dari
dalam maupun luar kampus yang merasa kebijakan di Pasal 10 sangat tidak
relevan. Mengingat, banyak kampus lain yang justru mendukung aksi mahasiswanya
dalam mengutarakan pendapat dan kritik terhadap pemerintah dengan atribut
kampusnya.
Beberapa
netizen menyindir di kolom komentar yang mengatakan kalau almamater Universitas
Bakrie hanya ‘pajangan’ yang bisa tampil di acara-acara TV Nasional saja
sebagai penonton bayaran.
Sumber: Intagram.com/senatub
Unggahan Senat
UB berhasil mencuri perhatian banyak orang dengan lebih dari 800 komentar sejak
hari pertama siaran pers diunggah. Selain ungkapan ‘pajangan’, banyak juga
mahasiswa dari Universitas lain yang mampir hanya untuk mengatakan rasa kecewa
melihat peraturan yang ada di Pasal 10. Universitas Bakrie justru dianggap
tidak mendukung rasa nasionalisme mahasiswanya dan terlalu ‘cemen’ untuk
berurusan dengan ‘pemerintah’.
Meski mendapat
larangan, ternyata mahasiswa/I cukup berani melawan aturan tertulis pihak
kampus dengan tetap turun ke jalan melakukan aksi di gedung DPR mengenakan
atribut kampus (almamater).
Sebagai mahasiswa/i
Universitas Bakrie, apa tanggapan kalian tentang kebijakan tersebut? Haruskah
pihak kampus mengubah Pasal 10 atau tidak? Yuk tulis di kolom komentar!
Mungkin akan terlihat dan terasa lebih fair apabila diadakan musyawarah antara KM-UB dg pihak kampus utk mengkaji pasal-pasal tsb. Semoga teman-teman di ormawa bs segera merealisasikannya. Anw, tulisannya bagus! Appreciate:)
BalasHapusinii yang ditunggu tungguu dr semenjak saya masuk bakrie
Hapus"Anarkis" yang dimaksud pasal 10 pasti perbuatan merusak. Perbuatan merusak yang dimaksud itu vandalis bukan anarkis. Meclub jangan sama kayak media lain dong mewakilkan kata "Anarkis" sebagai bentuk kekerasan. Walaupun itu emang isi pasalnya cuman udah seharusnya membenarkan yang benar dan menyalahkan yang salah. Baca lagi tentang anarkis. Krusial sihhh... Receh tapi penting 🤣🤣🤣
BalasHapusTerima kasih untuk komentarnya. Saya sebagai penulis hanya mengutip isi pasal dan tidak menuliskan opini sama sekali dalam pasal tersebut. Silahkan dibaca baik-baik, yang penulis sebutkan hanya ISI PASAL 10 yang sudah tertulis di akun SENAT UB. Sebagai seorang pembuat berita, kami tidak punya kapasitas untuk mengubah isi kutipan yang disampaikan/tertera dari sumber asli.
Hapus- Arinda Dediana, Penulis MeClub Online
"Anarkis" yang dimaksud pasal 10 pasti perbuatan merusak. Perbuatan merusak yang dimaksud itu vandalis bukan anarkis. Meclub jangan sama kayak media lain dong mewakilkan kata "Anarkis" sebagai bentuk kekerasan. Walaupun itu emang isi pasalnya cuman udah seharusnya membenarkan yang benar dan menyalahkan yang salah. Baca lagi tentang anarkis. Krusial sihhh... Receh tapi penting 🤣🤣🤣
BalasHapusSama seperti kampus saya walau tidak di tulis di dalam peraturan namun setiap ada demontrasi akan di katakan oleh kampus untuk tidak turun kejalan mengunakan peralatan yang bernuansa kampus(almamater)
BalasHapus