Langsung ke konten utama

Mau SOTR? Pahami Dulu Aturan Ini!

Pelaksanaan Sahur On The Road (doc. metrotvnews.com)
Bagi kamu yang berniat mengadakan kegiatan Sahur On The Road (SOTR), sebaiknya paham terlebih dahulu mengenai peraturan-peraturan yang terkait.

Sejatinya, kegiatan SOTR yang dilakukan di jalanan tidak boleh mengganggu ketertiban umum.

Mengenai ketertiban umum ini, kita dapat mengambil referensi dari peraturan daerah setempat. Misalnya dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Perda 8/2007).

Salah satunya pada Pasal 51 Perda 8/2007 disebutkan, keramaian dengan memanfaatkan jalur jalan yang dapat mengganggu kepentingan umum WAJIB mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

Jika kegiatan SOTR sampai menganggu lalu lintas karena adanya konvoi kendaraan bermotor, maka harus disertakan izin dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) karena berkaitan dengan adanya kemungkinan terganggunya lalu lintas.

Dalam Pasal 135 j, pasal 134 UU LLAJ, konvoi atau iring-iringan kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri memiliki hak untuk diberikan pengawalan.

Artinya, konvoi SOTR dapat meminta pengawalan polisi untuk keamanan dan keselamatan lalu lintas.

Penggunaan sirine juga kerap kita saksikan dalam iring-iringan konvoi SOTR. Namun bila seseorang yang tidak berhak menggunakan lampu isyarat atau sirine, maka pelakunya dapat dihukum dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Hal ini tercantum dalam Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ.

Jadi, jika berniat menyelenggarakan SOTR, kamu wajib memperhatikan izin dari pihak berwajib. Hal ini tentu agar tidak menganggu pengguna jalan lainnya, lebih-lebih agar tidak melanggar aturan dan hukum yang berlaku.

Penulis: Sapta Agung Pratama
Editor: Nursita Sari

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tempo Siasati Isu Konvergensi Media

doc. Google Meski sempat dibredel beberapa kali, namun majalah Tempo bangkit kembali dengan karakternya yang khas. Bahasa yang singkat, tidak bertele-tele, headline dan cover majalah yang menarik, semua hal tersebut membuat pembaca ingin membaca lebih dalam mengenai majalah Tempo. Tentunya hasil yang sedemikian rupa memerlukan proses yang tidak mudah pula. Redaktur Pelaksana Sains, Sport & Kolom , Yos Rizal , menerangkan tentang proses produksi majalah Tempo kepada kami, yang datang Jumat (10/10) lalu. D idukung dengan visualisasi slide power point yang sudah disiapkan , Yos Rizal menjelaskannya kepada kami . Proses produksi majalah Tempo hampir tidak jauh berbeda dengan proses produksi pemberitaan di media lain. Dimulai dengan rapat r e d aksi yang membahas tentang usulan mengenai isu apa sajakah yang menarik untuk dibahas, kemudian dilakukan penugasan kepada reporter, setelah itu reporter akan ‘belanja’ berita di lapangan. Setelah mendapatkan informasi di l...

Mau Ajukan Cicilan Uang Kuliah, Begini Caranya

Sapta AP - MeClub UB Jakarta - Bagi Sobat MeClub yang memiliki kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran uang kuliah, meskipun dengan sistem pembayaran virtual account (VA), Kamu masih bisa mengajukan permohonan cicilan. Wakil Rektor Bidang Non-Akademik, Dr. Darminto, MBA, mengakui bahwa pada semester-semester sebelumnya, sejumlah mahasiswa sering mengajukan banyak variasi mengenai cicilan, seperti besaran pembayaran biaya pertama dan jumlah cicilan pembayaran. Saat ini sistem cicilan biaya kuliah sudah dibuat dengan cara yang lebih praktis dan lebih seragam. Secara umum, mahasiswa yang mengajukan cicilan pembayaran akan diberikan keringanan hanya untuk membayar BOP dan biaya registrasi sebagai pembayaran pertama. Darminto sendiri mengungkapkan bahwa pihak kampus akan melakukan negosiasi terkait besaran biaya pertama dan jumlah cicilan. "Untuk yang mendapat beasiswa Cemerlang, kalau misalnya dia mengajukan pembayaran pertama sebesar 4 juta sementara dia harus...

Larang Mahasiswanya Kenakan Almet Saat Unjuk Rasa, Edaran Senat UB Tuai Pro Kontra

Sumber foto: Thearyaten Jakarta, 25 September 2019 – Senat Universitas Bakrie mengumumkan pelarangan bagi mahasiswa/i Universitas Bakrie untuk melakukan aksi demo di DPR kemarin dengan mengenakan almamater kampus. Hal ini disampaikan dalam unggahan Instagram @senatub yang diunggah pada Senin, (23/9). Sumber: Intagram.com/senatub “Diberitahukan kepada seluruh Mahasiswa Universitas Bakrie bahwa Jas Almamater tidak boleh digunakan untuk kegiatan demonstrasi di gedung DPR RI pada tanggal 24 September 2019 sebagaimana yang tertera pada SOP Penggunaan Jas Almamater pada Pasal 10 poin A. Pihak Kampus Universitas Bakrie memberikan sanksi berupa pengeluaran (DROP OUT). Maka dari itu, jika tetap ingin tetap berpartisipasi turunlah atas nama rakyat dan mahasiswa tanpa membawa/mengenakan atribut identitas Universitas Bakrie.” bunyi siaran pers/ press release Senat Universitas Bakrie. Sumber: Intagram.com/senatub Jika dilihat dari penjelasan yang ada di slide ke-2 gamb...