Langsung ke konten utama

Mau SOTR? Pahami Dulu Aturan Ini!

Pelaksanaan Sahur On The Road (doc. metrotvnews.com)
Bagi kamu yang berniat mengadakan kegiatan Sahur On The Road (SOTR), sebaiknya paham terlebih dahulu mengenai peraturan-peraturan yang terkait.

Sejatinya, kegiatan SOTR yang dilakukan di jalanan tidak boleh mengganggu ketertiban umum.

Mengenai ketertiban umum ini, kita dapat mengambil referensi dari peraturan daerah setempat. Misalnya dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Perda 8/2007).

Salah satunya pada Pasal 51 Perda 8/2007 disebutkan, keramaian dengan memanfaatkan jalur jalan yang dapat mengganggu kepentingan umum WAJIB mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

Jika kegiatan SOTR sampai menganggu lalu lintas karena adanya konvoi kendaraan bermotor, maka harus disertakan izin dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) karena berkaitan dengan adanya kemungkinan terganggunya lalu lintas.

Dalam Pasal 135 j, pasal 134 UU LLAJ, konvoi atau iring-iringan kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri memiliki hak untuk diberikan pengawalan.

Artinya, konvoi SOTR dapat meminta pengawalan polisi untuk keamanan dan keselamatan lalu lintas.

Penggunaan sirine juga kerap kita saksikan dalam iring-iringan konvoi SOTR. Namun bila seseorang yang tidak berhak menggunakan lampu isyarat atau sirine, maka pelakunya dapat dihukum dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Hal ini tercantum dalam Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ.

Jadi, jika berniat menyelenggarakan SOTR, kamu wajib memperhatikan izin dari pihak berwajib. Hal ini tentu agar tidak menganggu pengguna jalan lainnya, lebih-lebih agar tidak melanggar aturan dan hukum yang berlaku.

Penulis: Sapta Agung Pratama
Editor: Nursita Sari

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kontroversi Vlog Logan Paul di "Suicide Forest Aokigahara"

Credit: youtube.com Pada awal tahun 2018 muncul sebuah video viral Youtube mengenai Logan Paul yang mendokumentasikan seorang korban bunuh diri dalam vide blog nya (vlog). Di dalam video tersebut, Logan Paul menemukan badan korban bunuh diri di dalam hutan Aokigahara saat sedang v logging . Setelah menemukan mayat gantung diri, Logan Paul kemudian berkata bahwa aksi bunuh diri dan sifat depresi merupakan masalah yang serius. Setelah video tersebut diunggah ke Youtube pada tanggal 31 Desember 2017 lalu, Logan Paul menerima kritik di dunia maya karena mengeksploitasi korban aksi bunuh diri sebagai clickbait untuk mendapatkan views .  Video tersebut seketika mendatangkan kontroversi secara online mengenai bagaimana Logan Paul meremehkan isu bunuh diri demi menaikan karirnya sebagai seorang Youtuber. Akun Twitter milik Youtube memberikan pernyataan pada 9 Januari 2018 bahwa mereka menganggap video tersebut tidak dapat ditolerir dan telah melakukan aksi tindak lanj...

Gempa Susulan Berkekuatan M 4,7 Mengguncang Pandeglang Banten

  Pasca gempa bumi banten. FOTO/DESKJABAR Banten – Baru saja terjadi gempa susulan di Pandeglang Banten sekitar pukul 03:34:24 WIB pada Sabtu 15 Januari 2020. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menginformasikan bahwa, gempa yang terjadi di Pandeglang Banten ini cukup kencang berkekuatan magnitudo 4.7. BMKG menjelaskan bahwa, titik gempa berada di laut sekitar 50 km Barat Daya Sumur, pada lintang bujur 7.01 LS, 105.28 BT. Berdasarkan informasi yang di peroleh dari BMKG, gempa susulan ini dapat di rasakan di Pandeglang, Jiput, dan Muncul. Kepala BMKG Dwikorita Karnawati menghimbau warga Banten, Jawa Barat untuk tetap waspada. Selain itu, Dwikorita menjelaskan untuk mulai antisipasi dari sekarang, seperti menjauhkan benda yang berat dan mudah roboh. Serta perabotan yang mudah roboh untuk tidak di simpan di tempat tidur atau ruang kerja. "Dan siapkan tempat perlindungan rumah gedung beberapa lantai, siapkan tempat perlindungan sementara, yang di lantai tinggi sebelum...

Kapal Selam Angkatan Laut Hilang Kontak

  Doc: BBC Indonesia Kapal selam milik TNI Angkatan Laut dikabarkan hilang kontak di perairan Bali Utara pada Rabu (21/4/2021). Kontak terakhir dilakukan pada pukul 04.30 waktu setempat. Kapal selam tersebut diperkirakan mengangkut 53 awak. Dilansir dari CNN Indonesia, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan,  insiden itu diperkirakan terjadi sesaat sebelum awak kapal hendak melaksanakan penembakan rudal. Berdasarkan keterangan TNI AL kapal yang resmi masuk jajaran angkatan laut pada 1981 itu mengajukan izin menyelam ke Komandan Gugus Tugas Penembakan (Danguspurla II) pada 21 April 2021 sekitar pukul 03.00 WIB. "Sesuai prosedur untuk selanjutnya kapal menyelam untuk melakukan penembakan. Namun setelah izin diberikan, KRI NGL hilang kontak dan tidak bisa dihubungi lagi," tulis keterangan tersebut. Selanjutnya pencarian langsung dilakukan oleh Satuan Tugas dengan menggunakan sonar aktif di sekitar lokasi penyelaman kapal selam yang dikomandani oleh Letkol La...