![]() |
Pelaksanaan Sahur On The Road (doc. metrotvnews.com) |
Bagi kamu yang
berniat mengadakan kegiatan Sahur On The Road (SOTR), sebaiknya paham terlebih
dahulu mengenai peraturan-peraturan yang terkait.
Sejatinya,
kegiatan SOTR yang dilakukan di jalanan tidak boleh mengganggu ketertiban umum.
Mengenai
ketertiban umum ini, kita dapat mengambil referensi dari peraturan daerah
setempat. Misalnya dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Perda 8/2007).
Salah satunya
pada Pasal 51 Perda 8/2007 disebutkan, keramaian dengan memanfaatkan jalur
jalan yang dapat mengganggu kepentingan umum WAJIB mendapat izin dari Gubernur
atau pejabat yang ditunjuk.
Jika kegiatan SOTR
sampai menganggu lalu lintas karena adanya konvoi kendaraan bermotor, maka
harus disertakan izin dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) karena
berkaitan dengan adanya kemungkinan terganggunya lalu lintas.
Dalam Pasal
135 j, pasal 134 UU LLAJ, konvoi atau iring-iringan kendaraan untuk kepentingan
tertentu menurut pertimbangan petugas Polri memiliki hak untuk diberikan
pengawalan.
Artinya,
konvoi SOTR dapat meminta pengawalan polisi untuk keamanan dan keselamatan lalu
lintas.
Penggunaan sirine
juga kerap kita saksikan dalam iring-iringan konvoi SOTR. Namun bila seseorang
yang tidak berhak menggunakan lampu isyarat atau sirine, maka pelakunya dapat
dihukum dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling
banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Hal ini tercantum dalam
Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ.
Jadi, jika
berniat menyelenggarakan SOTR, kamu wajib memperhatikan izin dari pihak
berwajib. Hal ini tentu agar tidak menganggu pengguna jalan lainnya,
lebih-lebih agar tidak melanggar aturan dan hukum yang berlaku.
Penulis: Sapta
Agung Pratama
Editor: Nursita Sari
Komentar
Posting Komentar