Langsung ke konten utama

Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik Mulai Juli 2020


Doc: CNN Indonesia

Jakarta – Kenaikan iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan berlaku mulai 1 Juli 2020. Keputusan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres itu terbit hanya berselang tiga bulan setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan kebijakan dalam Perpres 75/2019 tentang kenaikan iuran BPJS yang diberlakukan Presiden Jokowi.

Dalam pasal 34 ayat 1 poin a disebutkan iuran peserta mandiri di ruang perawatan kelas III, yaitu untuk 2020 sebesar Rp25.500 per orang per bulan. Kemudian, pada pasal 34 ayat 1 poin b disebutkan iuran untuk 2021 dan tahun berikutnya sebesar Rp35 ribu.

Selanjutnya, pasal 34 ayat 2 menyebutkan iuran peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II yaitu sebesar Rp100 ribu per orang per bulan. Pasal 34 ayat 3 menyebutkan iuran bagi peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.

Kemudian, pada pasal 34 ayat 6 disebutkan ketentuan mengenai besaran iuran tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2020. Artinya, iuran peserta mandiri kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu sedangkan peserta mandiri kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp 150 ribu.

Setelah kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada Januari 2020 resmi dibatalkan, maka iuran peserta mandiri kelas III yang naik menjadi Rp42 ribu kembali menjadi Rp25.500, kelas II dari Rp110 ribu kembali menjadi Rp51 ribu, dan kelas I dari Rp160 ribu menjadi Rp80 ribu.

Namun, pemberlakukan tarif awal untuk peserta mandiri kelas I dan II hanya pada April, Mei, dan Juni. Kemudian, peserta mandiri kelas I dan II akan membayar menggunakan tarif baru di Juli 2020, dan peserta mandiri kelas III ikut naik pada 2021.


Sumber: CNN Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mau Ajukan Cicilan Uang Kuliah, Begini Caranya

Sapta AP - MeClub UB Jakarta - Bagi Sobat MeClub yang memiliki kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran uang kuliah, meskipun dengan sistem pembayaran virtual account (VA), Kamu masih bisa mengajukan permohonan cicilan. Wakil Rektor Bidang Non-Akademik, Dr. Darminto, MBA, mengakui bahwa pada semester-semester sebelumnya, sejumlah mahasiswa sering mengajukan banyak variasi mengenai cicilan, seperti besaran pembayaran biaya pertama dan jumlah cicilan pembayaran. Saat ini sistem cicilan biaya kuliah sudah dibuat dengan cara yang lebih praktis dan lebih seragam. Secara umum, mahasiswa yang mengajukan cicilan pembayaran akan diberikan keringanan hanya untuk membayar BOP dan biaya registrasi sebagai pembayaran pertama. Darminto sendiri mengungkapkan bahwa pihak kampus akan melakukan negosiasi terkait besaran biaya pertama dan jumlah cicilan. "Untuk yang mendapat beasiswa Cemerlang, kalau misalnya dia mengajukan pembayaran pertama sebesar 4 juta sementara dia harus...

Larang Mahasiswanya Kenakan Almet Saat Unjuk Rasa, Edaran Senat UB Tuai Pro Kontra

Sumber foto: Thearyaten Jakarta, 25 September 2019 – Senat Universitas Bakrie mengumumkan pelarangan bagi mahasiswa/i Universitas Bakrie untuk melakukan aksi demo di DPR kemarin dengan mengenakan almamater kampus. Hal ini disampaikan dalam unggahan Instagram @senatub yang diunggah pada Senin, (23/9). Sumber: Intagram.com/senatub “Diberitahukan kepada seluruh Mahasiswa Universitas Bakrie bahwa Jas Almamater tidak boleh digunakan untuk kegiatan demonstrasi di gedung DPR RI pada tanggal 24 September 2019 sebagaimana yang tertera pada SOP Penggunaan Jas Almamater pada Pasal 10 poin A. Pihak Kampus Universitas Bakrie memberikan sanksi berupa pengeluaran (DROP OUT). Maka dari itu, jika tetap ingin tetap berpartisipasi turunlah atas nama rakyat dan mahasiswa tanpa membawa/mengenakan atribut identitas Universitas Bakrie.” bunyi siaran pers/ press release Senat Universitas Bakrie. Sumber: Intagram.com/senatub Jika dilihat dari penjelasan yang ada di slide ke-2 gamb...

Gempa Susulan Berkekuatan M 4,7 Mengguncang Pandeglang Banten

  Pasca gempa bumi banten. FOTO/DESKJABAR Banten – Baru saja terjadi gempa susulan di Pandeglang Banten sekitar pukul 03:34:24 WIB pada Sabtu 15 Januari 2020. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menginformasikan bahwa, gempa yang terjadi di Pandeglang Banten ini cukup kencang berkekuatan magnitudo 4.7. BMKG menjelaskan bahwa, titik gempa berada di laut sekitar 50 km Barat Daya Sumur, pada lintang bujur 7.01 LS, 105.28 BT. Berdasarkan informasi yang di peroleh dari BMKG, gempa susulan ini dapat di rasakan di Pandeglang, Jiput, dan Muncul. Kepala BMKG Dwikorita Karnawati menghimbau warga Banten, Jawa Barat untuk tetap waspada. Selain itu, Dwikorita menjelaskan untuk mulai antisipasi dari sekarang, seperti menjauhkan benda yang berat dan mudah roboh. Serta perabotan yang mudah roboh untuk tidak di simpan di tempat tidur atau ruang kerja. "Dan siapkan tempat perlindungan rumah gedung beberapa lantai, siapkan tempat perlindungan sementara, yang di lantai tinggi sebelum...