Langsung ke konten utama

MUI Bolehkan Vaksin AstraZeneca di Indonesia dengan 5 Syarat

 

Doc. KompasTV

Vaksin Covid-19 sudah dilakukan di Indonesia pada awal tahun 2021 mulai tanggal 13 Januari 2021. Namun adapun larangan vaksin bagi ibu hamil, ibu menyusui dan orang yang memiliki penyakit jantung. Terkait dengan adanya pelaksanaan vaksin di Indonesia, MUI memberikan tanggapan mengenai vaksin. Pada tanggal 19 Maret 2021 Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa yaitu Dr. H.M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA mengatakan bahwa “ Majelis Ulama Indonesia telah melakukan penggkajian mengenai vaksin secara intensif, mengenai pengkajian dokumen dan proses produksi vaksin Astrazeneca”.

“Fatwa mengenai vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Astrazeneca ketentuan hukumnya bahwa vaksin ini hukumnya haram, karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan yang berasal dari babi, walau demikian penggunaan vaksin pada saat ini hukumnya dibolehkan dengan 5 alasan”, ungkap Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa yaitu Dr. H.M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA.

Fatwa yang dijelaskan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa yaitu Dr. H.M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA yaitu :

“Pertama, ada kondisi darurat. Kedua, adanya keterangan yang dijelaskan dari ahli atau dari yang terpercaya adanya bahaya risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaskin Covid-19. Ketiga ketersediaan adanya vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi guna untuk imun. Keempat, jaminan penggunaan oleh pemerintah. Kelima, pemerintah tidak memiliki keleluasaan untuk memilih vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.” Terkait dengan penjelasan yang dijelaskan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa yaitu Dr. H.M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA mengenai vaksin, maka Indonesia akan tetap melakukan vaksin dengan 5 Syarat yang sudah ditentukan dengan keadaan yang darurat.


Sumber                        : CNN Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mau Ajukan Cicilan Uang Kuliah, Begini Caranya

Sapta AP - MeClub UB Jakarta - Bagi Sobat MeClub yang memiliki kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran uang kuliah, meskipun dengan sistem pembayaran virtual account (VA), Kamu masih bisa mengajukan permohonan cicilan. Wakil Rektor Bidang Non-Akademik, Dr. Darminto, MBA, mengakui bahwa pada semester-semester sebelumnya, sejumlah mahasiswa sering mengajukan banyak variasi mengenai cicilan, seperti besaran pembayaran biaya pertama dan jumlah cicilan pembayaran. Saat ini sistem cicilan biaya kuliah sudah dibuat dengan cara yang lebih praktis dan lebih seragam. Secara umum, mahasiswa yang mengajukan cicilan pembayaran akan diberikan keringanan hanya untuk membayar BOP dan biaya registrasi sebagai pembayaran pertama. Darminto sendiri mengungkapkan bahwa pihak kampus akan melakukan negosiasi terkait besaran biaya pertama dan jumlah cicilan. "Untuk yang mendapat beasiswa Cemerlang, kalau misalnya dia mengajukan pembayaran pertama sebesar 4 juta sementara dia harus...

Larang Mahasiswanya Kenakan Almet Saat Unjuk Rasa, Edaran Senat UB Tuai Pro Kontra

Sumber foto: Thearyaten Jakarta, 25 September 2019 – Senat Universitas Bakrie mengumumkan pelarangan bagi mahasiswa/i Universitas Bakrie untuk melakukan aksi demo di DPR kemarin dengan mengenakan almamater kampus. Hal ini disampaikan dalam unggahan Instagram @senatub yang diunggah pada Senin, (23/9). Sumber: Intagram.com/senatub “Diberitahukan kepada seluruh Mahasiswa Universitas Bakrie bahwa Jas Almamater tidak boleh digunakan untuk kegiatan demonstrasi di gedung DPR RI pada tanggal 24 September 2019 sebagaimana yang tertera pada SOP Penggunaan Jas Almamater pada Pasal 10 poin A. Pihak Kampus Universitas Bakrie memberikan sanksi berupa pengeluaran (DROP OUT). Maka dari itu, jika tetap ingin tetap berpartisipasi turunlah atas nama rakyat dan mahasiswa tanpa membawa/mengenakan atribut identitas Universitas Bakrie.” bunyi siaran pers/ press release Senat Universitas Bakrie. Sumber: Intagram.com/senatub Jika dilihat dari penjelasan yang ada di slide ke-2 gamb...

Gempa Susulan Berkekuatan M 4,7 Mengguncang Pandeglang Banten

  Pasca gempa bumi banten. FOTO/DESKJABAR Banten – Baru saja terjadi gempa susulan di Pandeglang Banten sekitar pukul 03:34:24 WIB pada Sabtu 15 Januari 2020. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menginformasikan bahwa, gempa yang terjadi di Pandeglang Banten ini cukup kencang berkekuatan magnitudo 4.7. BMKG menjelaskan bahwa, titik gempa berada di laut sekitar 50 km Barat Daya Sumur, pada lintang bujur 7.01 LS, 105.28 BT. Berdasarkan informasi yang di peroleh dari BMKG, gempa susulan ini dapat di rasakan di Pandeglang, Jiput, dan Muncul. Kepala BMKG Dwikorita Karnawati menghimbau warga Banten, Jawa Barat untuk tetap waspada. Selain itu, Dwikorita menjelaskan untuk mulai antisipasi dari sekarang, seperti menjauhkan benda yang berat dan mudah roboh. Serta perabotan yang mudah roboh untuk tidak di simpan di tempat tidur atau ruang kerja. "Dan siapkan tempat perlindungan rumah gedung beberapa lantai, siapkan tempat perlindungan sementara, yang di lantai tinggi sebelum...