![]() |
Kampus Universitas Bakrie tampak depan (doc: google) |
Memasuki semester genap tahun ajaran 2013/2014, Universitas Bakrie menetapkan beberapa peraturan baru yang harus ditaati oleh seluruh mahasiswa UB. Penetapan peraturan baru ini dilakukan demi ketertiban dan kemanan di kampus UB mengingat adanya kejadian yang merugikan beberapa pihak akhir-akhir ini.
Beberapa peraturan yang mulai diberlakukan antara lain sebagai berikut.
- Seluruh mahasiswa Universitas Bakrie wajib menggunakan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) ketika berada di area kampus.
- Seluruh mahasiswa Universitas Bakrie wajib menjaga kebersihan di seluruh lingkungan kampus dan membuang sampah sesuai jenisnya (organik & non organik).
- Wifi kampus akan diaktifkan pukul 06.00 – 23.00 WIB.
- Larangan merokok di Student Longue (SL) Luar Universitas Bakrie.
- Mengonfirmasi penggunaan loker untuk pendataan ulang kepada ketua angkatan masing-masing prodi.
Meskipun peraturan-peraturan tersebut sudah dibuat dengan bijak dan diberlakukan sejak awal perkuliahan semester genap, namun pelaksanaannya belum berjalan sempurna. “Peraturannya sudah baik tetapi belum bisa berjalan dengan efektif karena masih berjalan baru-baru ini dan masih banyak mahasiswa yang melanggar. Saya contohkan, masih ada saja mahasiswa yang sembunyi-sembunyi merokok di SL depan, padahal sudah ada larangannya,” ujar Lipo Fijar, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Bakrie. Hal ini menjadi tantangan pihak kampus untuk bertindak lebih tegas agar seluruh mahasiswa dapat mematuhi setiap peraturan yang ditetapkan.
Selain peraturan-peraturan tersebut, ada pula peraturan lain yang ditetapkan Biro Akademik tentang pengambilan daftar hadir mahasiswa. Daftar hadir mahasiswa harus diambil oleh dosen mata kuliah yang bersangkutan dan setiap dosen wajib menandatangani form pengambilan daftar hadir tersebut. Hal ini dirasakan cukup menyita waktu dan kurang efektif. “Sekarang agak rumit, lama gitu, kurang efektif,” ujar Nindya Ratih, mahasiswa Prodi Teknik Sipil.
Apapun persepsi tentang peraturan-peraturan tersebut, mahasiswa harus tahu bahwa peraturan ini ditetapkan agar terciptanya keamanan dan kenyamanan semua pihak saat berada di lingkungan kampus. Setiap civitas akademik diharapkan memiliki kesadaran masing-masing karena hal ini merupakan kunci utama tercapainya tujuan tersebut.
Penulis : Diana Thasya
Editor : Nursita Sari
Komentar
Posting Komentar