![]() |
Tampilan akun Instagram unofficial "Anak UB Hitz" yang ramai dibicarakan mahasiswa Universitas Bakrie |
Jejaring sosial tak
hanya dijadikan sebagai
media interaksi, melainkan juga dapat dimanfaatkan sebagai media penyampai
informasi, baik berita penting maupun sekadar hiburan.
Instagram contohnya, bak album pribadi, setiap orang dapat menyimpan banyak foto dan
video. Namun, bagaimana jika dalam penggunaannya, jejaring sosial tersebut melanggar aturan?
Belakangan ini diketahui terdapat akun Instagram unofficial Universitas Bakrie, yaitu “Anak UB Hitz”. Akun ini berisi foto mahasiswa-mahasiswi
Universitas Bakrie yang berparas cantik dan tampan. Kategori cantik dan tampan itu pun
tidak diketahui indikatornya. Hanya admin (pengelola) akun tersebut yang tahu.
Setiap foto yang diunggah dilengkapi
dengan nama, program studi, dan tahun angkatan mahasiswa yang bersangkutan. Tak lupa logo perisai Universitas Bakrie pun dijadikan
foto profil akun ini. Akun ini pun di-setting sebagai private account sehingga orang yang
tidak mem-follow-nya tidak dapat
melihat foto-foto di dalamnya.
Jika dilihat sekilas,
memang tidak ada unsur SARA sedikit pun di dalamnya. Foto yang diunggah juga masih wajar. Namun, kini muncul pertanyaan baru. Siapakah admin akun tersebut?
Apakah admin meminta izin terlebih dahulu kepada mahasiswa yang fotonya akan diunggah? Dan apakah menggunakan logo kampus tanpa izin itu melanggar aturan?
Komisi V Senat Mahasiswa Universitas Bakrie, selaku Humas dan badan pengawasan media sosial Universitas Bakrie, menyampaikan argumennya. “Mereka menggunakan logo UB tanpa sepengetahuan kami Komisi V dan yang jelas humas kampus, karena sebenarnya akun tersebut boleh saja dibuat tanpa sepengetahuan pihak-pihak yang berkepentingan apabila tidak menggunakan logo,” ungkap Diana Thasya.
“Sarannya admin akun tersebut segera melapor mengenai apa fungsi dan tujuannya. Kami tidak akan bermaksud untuk menekan atau menyalahi dari penggunaan akun. Hanya izin dari penggunaan logo itu perlu diluruskan sehingga jelas maksud dan tujuannya,” tambahnya lagi.
“Sarannya admin akun tersebut segera melapor mengenai apa fungsi dan tujuannya. Kami tidak akan bermaksud untuk menekan atau menyalahi dari penggunaan akun. Hanya izin dari penggunaan logo itu perlu diluruskan sehingga jelas maksud dan tujuannya,” tambahnya lagi.
Hal itu diperkuat
dengan pengakuan Hara Prakasa, mahasiswa Ilmu Komunikasi yang
fotonya pernah dimuat di akun unofficial tersebut. “Aku nggak pernah dimintain izin sama adminnya, nggak keberatan sih, cuma
foto yang diambil kan bukan yang aku
mau, jadi kurang nyaman aja liatnya,” papar Hara.
Akun yang memiliki
222 folowers itu sudah tak aktif lagi
sejak enam minggu lalu, namun masih menjadi tanda tanya
siapa dalang di balik semua ini. Senat Mahasiswa pun masih belum
mengetahui admin akun tersebut.
Jika menilik ranah hukum,
kesalahan tersebut mengarah pada UU ITE yang mengatur tentang cybercrime, yaitu kejahatan dalam dunia
maya, termasuk mencuri data pribadi seseorang. Hukumannya, penjara selama enam
hingga delapan tahun dan denda 600-800 juta rupiah.
Sungguh ini bukan hal yang main-main. Oleh karena itu, sebagai
generasi muda yang mawas diri, kita wajib menaati peraturan yang berlaku demi
kebaikan pribadi dan bersama.
Penulis : Ayu Nanda Maharani
Editor : Nursita Sari
Komentar
Posting Komentar