Langsung ke konten utama

Ini Kebijakan Baru Universitas Bakrie Soal Biaya Skripsi


Universitas Bakrie menetapkan kebijakan baru tentang pembayaran biaya skripsi atau tugas akhir bagi seluruh mahasiswanya. Berdasarkan Surat Keputusan Rektor No. 010/SK/UB/R/III/2015 yang dikeluarkan pada 11 Maret 2015 lalu, biaya Satuan Kredit Semester (SKS) untuk skripsi atau tugas akhir wajib dibayarkan setiap semester dan dilakukan sebelum batas akhir pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) online. Keputusan tersebut mulai diberlakukan pada semester genap tahun ajaran 2014/2015 lalu.

“Skripsi itu kan SKS, jadi sama saja dengan mata kuliah. Sebenarnya skripsi itu pembayarannya juga per SKS dan per semester. Jadi kalau dia tinggal skripsi saja, dia harus membayar SKS skripsi,” ujar Darminto, Wakil Rektor Bidang Non-Akademik Universitas Bakrie, Kamis (13/8).

“Dulu tidak jelas sistem pembayarannya. Mau sampai kapan selesai skripsinya, cuma bayar sekali saja. Harusnya setiap semester bayar,” tambah pria lulusan State University of New York ini.

Kebijakan tersebut berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Biasanya, mahasiswa membayar biaya SKS untuk penyusunan skripsi selama satu tahun ajaran akademik atau setara dua semester. Namun, kebijakan tersebut kini tak lagi berlaku.

Dengan adanya kebijakan baru itu, secara finansial mahasiswa harus tetap membayar biaya SKS skripsi pada setiap semester selama skripsi tersebut belum diujikan dalam sidang tugas akhir dan dinyatakan lulus. Sedangkan secara akademik, kebijakannya tidak berubah dan sama seperti sebelumnya.


“Untuk jangka waktu penyusunan skripsi secara akademik tidak diperpendek, masih seperti ketentuan yang lama, yaitu untuk konten maupun dosen pembimbing skripsi diberikan kesempatan untuk menyelesaikannya selama dua semester. Apabila melebihi dua semester, mahasiswa dan prodi (program studi) wajib mengajukan ulang judul skripsi maupun dosen pembimbingnya,” terang Kuspriyanto, Kepala Biro Administrasi Akademik Universitas Bakrie, melalui surat elektronik kepada MeClub Online, Senin (10/8).

Penulis: Nursita Sari
Pewawancara: Sapta Agung Pratama

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gempa Susulan Berkekuatan M 4,7 Mengguncang Pandeglang Banten

  Pasca gempa bumi banten. FOTO/DESKJABAR Banten – Baru saja terjadi gempa susulan di Pandeglang Banten sekitar pukul 03:34:24 WIB pada Sabtu 15 Januari 2020. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menginformasikan bahwa, gempa yang terjadi di Pandeglang Banten ini cukup kencang berkekuatan magnitudo 4.7. BMKG menjelaskan bahwa, titik gempa berada di laut sekitar 50 km Barat Daya Sumur, pada lintang bujur 7.01 LS, 105.28 BT. Berdasarkan informasi yang di peroleh dari BMKG, gempa susulan ini dapat di rasakan di Pandeglang, Jiput, dan Muncul. Kepala BMKG Dwikorita Karnawati menghimbau warga Banten, Jawa Barat untuk tetap waspada. Selain itu, Dwikorita menjelaskan untuk mulai antisipasi dari sekarang, seperti menjauhkan benda yang berat dan mudah roboh. Serta perabotan yang mudah roboh untuk tidak di simpan di tempat tidur atau ruang kerja. "Dan siapkan tempat perlindungan rumah gedung beberapa lantai, siapkan tempat perlindungan sementara, yang di lantai tinggi sebelum...

Mau Ajukan Cicilan Uang Kuliah, Begini Caranya

Sapta AP - MeClub UB Jakarta - Bagi Sobat MeClub yang memiliki kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran uang kuliah, meskipun dengan sistem pembayaran virtual account (VA), Kamu masih bisa mengajukan permohonan cicilan. Wakil Rektor Bidang Non-Akademik, Dr. Darminto, MBA, mengakui bahwa pada semester-semester sebelumnya, sejumlah mahasiswa sering mengajukan banyak variasi mengenai cicilan, seperti besaran pembayaran biaya pertama dan jumlah cicilan pembayaran. Saat ini sistem cicilan biaya kuliah sudah dibuat dengan cara yang lebih praktis dan lebih seragam. Secara umum, mahasiswa yang mengajukan cicilan pembayaran akan diberikan keringanan hanya untuk membayar BOP dan biaya registrasi sebagai pembayaran pertama. Darminto sendiri mengungkapkan bahwa pihak kampus akan melakukan negosiasi terkait besaran biaya pertama dan jumlah cicilan. "Untuk yang mendapat beasiswa Cemerlang, kalau misalnya dia mengajukan pembayaran pertama sebesar 4 juta sementara dia harus...

Kontroversi Vlog Logan Paul di "Suicide Forest Aokigahara"

Credit: youtube.com Pada awal tahun 2018 muncul sebuah video viral Youtube mengenai Logan Paul yang mendokumentasikan seorang korban bunuh diri dalam vide blog nya (vlog). Di dalam video tersebut, Logan Paul menemukan badan korban bunuh diri di dalam hutan Aokigahara saat sedang v logging . Setelah menemukan mayat gantung diri, Logan Paul kemudian berkata bahwa aksi bunuh diri dan sifat depresi merupakan masalah yang serius. Setelah video tersebut diunggah ke Youtube pada tanggal 31 Desember 2017 lalu, Logan Paul menerima kritik di dunia maya karena mengeksploitasi korban aksi bunuh diri sebagai clickbait untuk mendapatkan views .  Video tersebut seketika mendatangkan kontroversi secara online mengenai bagaimana Logan Paul meremehkan isu bunuh diri demi menaikan karirnya sebagai seorang Youtuber. Akun Twitter milik Youtube memberikan pernyataan pada 9 Januari 2018 bahwa mereka menganggap video tersebut tidak dapat ditolerir dan telah melakukan aksi tindak lanj...