Langsung ke konten utama

Masa Batal Tambah Ditiadakan, Kuspriyanto: Sudah Disetujui dalam Rapat…


Memasuki perkuliahan semester ganjil tahun ajaran 2015/2016, beragam kebijakan baru baik akademik maupun non-akademik ditetapkan Universitas Bakrie. Kini giliran kebijakan terkait Kartu Perubahan Rencana Studi (KPRS) atau masa batal tambah yang ditetapkan.

Jika pada tahun-tahun sebelumnya masa batal tambah selalu dilaksanakan pada minggu pertama perkuliahan, mulai semester ganjil tahun ini kebijakan tersebut ditiadakan. Dengan demikian, setiap mahasiswa tidak dapat membatalkan mata kuliah yang telah dipilih maupun menambahkan mata kuliah yang belum dipilih pada saat pengisian Kartu Rencana Studi (KRS)  jika waktu pengisian KRS tersebut telah selesai.

Menurut Kepala Biro Administrasi Akademik Universitas Bakrie, Kuspriyanto, masa batal tambah ditiadakan berdasarkan kesepakatan saat rapat koordinasi bidang akademik berlangsung.

“Peniadaan masa batal tambah pada minggu pertama perkuliahan adalah atas usulan program studi dan (sudah) disetujui dalam rapat koordinasi bidang akademik yang diikuti oleh seluruh kaprodi (ketua program studi), dekan, biro akademik, dan rektor,” ujarnya melalui surat elektronik kepada MeClub Online.

Meski demikian, menurut Kuspriyanto, masa batal tambah tersebut masih dapat dilakukan mahasiswa sebelum perkuliahan semester ganjil dimulai pada 31 Agustus mendatang karena adanya beberapa alasan.

“Masih ada kemungkinan mahasiswa melakukan batal tambah pada waktu setelah pengisian KRS dan sebelum perkuliahan dimulai yang disebabkan beberapa faktor, antara lain jumlah mahasiswa peserta mata kuliah tidak memenuhi kuota khususnya untuk mata kuliah-mata kuliah elektif (pilihan),” jelas pria lulusan Universitas Tarumanagara ini.

Dengan adanya kebijakan baru ini, seluruh mahasiswa sebaiknya benar-benar memikirkan mata kuliah apa saja yang akan diambil di semester ini agar kemudian tidak merasa salah mengambil mata kuliah atau tidak cocok dengan mata kuliah tertentu, terutama untuk mata kuliah-mata kuliah pilihan yang tidak wajib diambil.

Penulis: Nursita Sari

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mau Ajukan Cicilan Uang Kuliah, Begini Caranya

Sapta AP - MeClub UB Jakarta - Bagi Sobat MeClub yang memiliki kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran uang kuliah, meskipun dengan sistem pembayaran virtual account (VA), Kamu masih bisa mengajukan permohonan cicilan. Wakil Rektor Bidang Non-Akademik, Dr. Darminto, MBA, mengakui bahwa pada semester-semester sebelumnya, sejumlah mahasiswa sering mengajukan banyak variasi mengenai cicilan, seperti besaran pembayaran biaya pertama dan jumlah cicilan pembayaran. Saat ini sistem cicilan biaya kuliah sudah dibuat dengan cara yang lebih praktis dan lebih seragam. Secara umum, mahasiswa yang mengajukan cicilan pembayaran akan diberikan keringanan hanya untuk membayar BOP dan biaya registrasi sebagai pembayaran pertama. Darminto sendiri mengungkapkan bahwa pihak kampus akan melakukan negosiasi terkait besaran biaya pertama dan jumlah cicilan. "Untuk yang mendapat beasiswa Cemerlang, kalau misalnya dia mengajukan pembayaran pertama sebesar 4 juta sementara dia harus...

Larang Mahasiswanya Kenakan Almet Saat Unjuk Rasa, Edaran Senat UB Tuai Pro Kontra

Sumber foto: Thearyaten Jakarta, 25 September 2019 – Senat Universitas Bakrie mengumumkan pelarangan bagi mahasiswa/i Universitas Bakrie untuk melakukan aksi demo di DPR kemarin dengan mengenakan almamater kampus. Hal ini disampaikan dalam unggahan Instagram @senatub yang diunggah pada Senin, (23/9). Sumber: Intagram.com/senatub “Diberitahukan kepada seluruh Mahasiswa Universitas Bakrie bahwa Jas Almamater tidak boleh digunakan untuk kegiatan demonstrasi di gedung DPR RI pada tanggal 24 September 2019 sebagaimana yang tertera pada SOP Penggunaan Jas Almamater pada Pasal 10 poin A. Pihak Kampus Universitas Bakrie memberikan sanksi berupa pengeluaran (DROP OUT). Maka dari itu, jika tetap ingin tetap berpartisipasi turunlah atas nama rakyat dan mahasiswa tanpa membawa/mengenakan atribut identitas Universitas Bakrie.” bunyi siaran pers/ press release Senat Universitas Bakrie. Sumber: Intagram.com/senatub Jika dilihat dari penjelasan yang ada di slide ke-2 gamb...

Gempa Susulan Berkekuatan M 4,7 Mengguncang Pandeglang Banten

  Pasca gempa bumi banten. FOTO/DESKJABAR Banten – Baru saja terjadi gempa susulan di Pandeglang Banten sekitar pukul 03:34:24 WIB pada Sabtu 15 Januari 2020. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menginformasikan bahwa, gempa yang terjadi di Pandeglang Banten ini cukup kencang berkekuatan magnitudo 4.7. BMKG menjelaskan bahwa, titik gempa berada di laut sekitar 50 km Barat Daya Sumur, pada lintang bujur 7.01 LS, 105.28 BT. Berdasarkan informasi yang di peroleh dari BMKG, gempa susulan ini dapat di rasakan di Pandeglang, Jiput, dan Muncul. Kepala BMKG Dwikorita Karnawati menghimbau warga Banten, Jawa Barat untuk tetap waspada. Selain itu, Dwikorita menjelaskan untuk mulai antisipasi dari sekarang, seperti menjauhkan benda yang berat dan mudah roboh. Serta perabotan yang mudah roboh untuk tidak di simpan di tempat tidur atau ruang kerja. "Dan siapkan tempat perlindungan rumah gedung beberapa lantai, siapkan tempat perlindungan sementara, yang di lantai tinggi sebelum...