![]() |
Sumber : google.com |
Kampus UB – Menjelang
tahun ajaran baru 2016/2017 dimulai, memang banyak sekali
pembaharuan-pembaharuan yang dilakukan oleh Universitas Bakrie. Beberapa hari
terakhir ini, beredar isi tentang sistem pembayaran biaya pendidikan yang tidak
bisa lagi dilakukan dengan cara mencicil.
Fiqrianto,
mahasiswa Menajemen angkatan 2014 mengaku telah mengajukan berkas-berkas dan
persyaratan untuk menyelesaikan administrasi biaya pendidikan dengan cara
mencicil, tetapi malah disarankan agar cuti akademik untuk sementara waktu.
“Saya
mengajukan berkas-berkas permohonan saya hari Senin (15/08/2016), dan hari
Jumat (19/08/2016) saya menanyakan kabar itu, lalu hari Minggu (21/08/2016) saya
dikabari seperti itu, agar saya cuti akademik dulu”, jelas Fiqri saat
dikonfirmasi oleh tim Meclub Online (25/08/2016).
Sebelum
Fiqri mengajukan permohonan biaya pendidikan dengan cara mencicil, ia mengaku
sempat menanyakan terlebih dahulu bagaimana prosedurnya kepada Kepala Biro
Kemahasiswaan, dan Admisi Keuangan.
Fiqri
mengaku, tanggapan yang diberikan oleh Kepala Biro Kemahasiswaan, Sri Pratiwi
saat itu sangat baik karena langsung memberikan saran kepadanya.
“Sebenarnya
ketika saya ajukan (15/08/2016) belum ada kejelasan dari Pak Warek (re: wakil rektor) mengenai
kebijakan tersebut, tetapi Bu Wiwik menginfokan agar saya melengkapi
persyaratan seperti, slip gaji orang
tua, tagihan rekening listrik dan air, foto copy kartu keluarga, foto copy KTP
orang tua, dan membuat surat yang menjelaskan latar belakang mengapa ingin
mencicil”, ujar Fiqri.
Saat
Fiqri sudah melengkapi semua berkas tersebut, ia merasa bahwa itu adalah sebuah
titik terang karena Sri Pratiwi nantinya akan meneruskan berkas-berkas
permohonannya kepada Achmad Reza Widjaja, Wakil
Rektor Bidang Non-Akademik Universitas Bakrie.
Tetapi
saat Fiqri menanyakan kabar perihal bagaimana kelanjutan dari permohonan yang
ia ajukan, ia mendapat kabar bahwa untuk saat ini tidak bisa lagi mengajukan
biaya pendidikan dengan cara mencicil.
“Hari
Jumat (19/08/2016) saya nanya kabar itu, Minggunya (21/08/2016) saya dikabari
oleh Bu Wiwik kalau ia sudah menanyakan ke Pak Warek dan katanya (Pak Warek)
memang saat ini nggak bisa mencicil,
jadi disarankan cuti akademik saja”, jelas Fiqri
Walaupun
kebijakan ini masih belum resmi ditetapkan, tapi Fiqri berharap ada kebijakan
yang arif dan bijaksana terhadap persoalan ini. Ia berharap ada keterangan yang
jelas mengapa permohonan pembayaran akademik dengan angsuran diberi kesempatan
untuk cuti akademik dahulu.
“Menurut
saya sayang sekali, kalau kami mahasiswa harus cuti karena nggak bisa mengajukan permohonan cicilan. Kami mencicil pun dengan
kesepakatan, dengan artian pasti akan kami lunasi, karena kami tahu kalau tidak
dilunasi kami nggak bisa ikut ujian”,
ujar Fiqri
Saat
dikonfirmasi kepada Sri Pratiwi mengenai perkara ini, ia masih enggan untuk
berkomentar karena sedang mengurus hal lain. Begitu pun Achmad Reza Widjaja, yang saat ini
menjabat sebagai Wakil Rektor, ia belum bisa ditemui untuk menanyakan kejelasan
dari kebijakan tersebut.
Tim
Liputan : Habel Andreas Zebua
Penulis :
Firstnanda Rindu Harini
Komentar
Posting Komentar