Langsung ke konten utama

Lunturnya Asas “Rahasia”, Si Biang Utama Konflik Pemilu

(Doc: Rumah Pemilu)
Sejak zaman orde baru yang di pimpin Soeharto , Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia sudah menganut asas “Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia” atau yang biasa disingkat LUBER. Kemudian, di era reformasi ditambahkan azaz “Jujur dan Adil” atau JURDIL. Maka, terbentuklah asas “LUBER JURDIL” yang diterapkan sampai sekarang. Presiden pertama yang dipilih dengan asas “LUBER JURDIL” ini adalah Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla di tahun 2004.

“Langsung” berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak diwakilkan. “Umum” berarti pemilihan umum dapat diikuti seluurh warga negara yang sudah memenuhi hak menggunakan suara. “Bebas” berarti suara yang diberikan merupakan hak dari pemilih dan bukan merupakan paksaan dari pihak manapun. “Rahasia’ berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri. “Jujur” berarti pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang terpilih. Dan yang terakhir, “Adil” yang berarti perlakuan sama terhadap peserta Pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi.

Setelah menelaah pengertiannya satu per satu, bukankah asas “LUBER JURDIL” ini sudah sangat kuat untuk menggiring Pemilu yang demokratis? Namun, mengapa banyak sekali konflik yang terjadi diantara para pemilih khususnya pada saat Pilpres di lima tahun terakhir ini?.

Pada tulisan ini, saya hanya akan berfokus pada salah satu asas yang menurut saya adalah “biang” utama munculnya konflik antar pemilih dalam Pemilu di tahun-tahun terkahir ini. Yaitu, asas “Rahasia”.

Hilangnya asas “Rahasia”
Sebagai suatu fondasi utama Pemilu di Indonesia. Asas “LUBERJURDIL” sudah cocok diterapkan di Indonesia. Pas, tidak lebih dan tidak kurang. Iya, pada saat itu. Disaat masyarakat hanya menuntut untuk diberi hak memilih calon pemimpinnya sendiri bukan para anggota MPR yang mereka pun belum tentu kenali.

Namun, sifat para pemilih saat ini sudah bergeser kearah eksistensi.  Di kehidupan nyata, mereka dapat dengan bebasnya mengatakan kepada siapa suaranya diberikan. Lebih mengerikan lagi dunia maya. Media sosial juga tidak bisa anggap remeh dalam hilangnya azas “Rahasia” ini. Di media sosial, para pemilih juga dapat dengan bebas melontarkan cuitan yang menaikan calon yang dipilihnya maupun menjatuhkan lawan calon pemimpin-nya. Mereka bahkan bisa saling membalas cuitan yang menurutnya tidak sesuai dengan ideologi yang dianutnya soal siapa calon pemimpin terbaik.

Mengetahui kenyataan ini, Lalu bagaimana saya harus menyebutkan Asas Pemilu di Indonesia? “LUBER JURDIL” atau “LUBE JURDIL”?

Munculnya Blok-Blok
Area pertarungan citra calon pemipin di media sosial terbuka bebas dan tanpa kontrol. Hal ini memunculkan adanya blok-blok diantara calon pemilih. Misalnya saja pada Pilpres 2019 yang bahkan belum berlangsung. Masyarakat dari yang dewasa sampai yang bahkan belum memiliki hak memilih seperti anak-anak, ramai mengkampanyekan hastag-hastag berbau politis. Bagi kontra Presiden Indonesia saat ini, Joko Widodo, mereka menggunakan hastag “#2019GantiPresiden”. Namun, bagi para pro Jokowi, mereka menggunakan hastag “#DiaSibukKerja”. Mereka menggunakan hastag-hastag ini dalam setiap cuitan yang dibuatnya di media sosial.

Dari yang tadinya hanya “perang cuitan” di media sosial, “perang” ini beralih ke dunia nyata. Ingatan kita tentu masih segar ketika media ramai-ramai memberitakan soal kerusuhan yang terjadi pada Car Free Day di Jakarta pada 29 April 2018. Massa yang tergabung dalam dua kubu yang masing-masing menggunakan kaus bertuliskan “#2019GantiPresiden” dan “#DiaSibukKerja” ini bentrok. Dari yang awalnya hanya ajang eksistensi kaus, munculah aksi saling ejek dan provokasi.

Bisa dilihat, area yang seharusnya bebas politik pun bisa tersentuh kejadian semacam ini. Masyarakat dapat dengan bebas menunjukan siapa calon pemimpin terbaik versi-nya dimanapun dan kapanpun.

Perselisihan dapat muncul bahkan hanya dari obrolan ringan. Keputusan untuk tidak memberitahukan orang lain soal untuk siapa suara kita diiberikan memang hanya dapat terjadi jika ada kesadaran dalam diri kita sendiri untuk menghindari perselisihan. Pemerintah tidak dapat membuat aturan yang pasti untuk menjaga asas “Rahasia” ini tetap kokoh karena sifatnya yang individualistik. 

Oleh karena itu, Yuk! hentikan hal kecil seperti memposting status di media sosial soal “di blok mana saya berada” demi Pemilu yang lebih damai.


Editor     : Meidiana Aprilliani
Reporter : Meidiana Aprilliani

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tempo Siasati Isu Konvergensi Media

doc. Google Meski sempat dibredel beberapa kali, namun majalah Tempo bangkit kembali dengan karakternya yang khas. Bahasa yang singkat, tidak bertele-tele, headline dan cover majalah yang menarik, semua hal tersebut membuat pembaca ingin membaca lebih dalam mengenai majalah Tempo. Tentunya hasil yang sedemikian rupa memerlukan proses yang tidak mudah pula. Redaktur Pelaksana Sains, Sport & Kolom , Yos Rizal , menerangkan tentang proses produksi majalah Tempo kepada kami, yang datang Jumat (10/10) lalu. D idukung dengan visualisasi slide power point yang sudah disiapkan , Yos Rizal menjelaskannya kepada kami . Proses produksi majalah Tempo hampir tidak jauh berbeda dengan proses produksi pemberitaan di media lain. Dimulai dengan rapat r e d aksi yang membahas tentang usulan mengenai isu apa sajakah yang menarik untuk dibahas, kemudian dilakukan penugasan kepada reporter, setelah itu reporter akan ‘belanja’ berita di lapangan. Setelah mendapatkan informasi di l...

Mau Ajukan Cicilan Uang Kuliah, Begini Caranya

Sapta AP - MeClub UB Jakarta - Bagi Sobat MeClub yang memiliki kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran uang kuliah, meskipun dengan sistem pembayaran virtual account (VA), Kamu masih bisa mengajukan permohonan cicilan. Wakil Rektor Bidang Non-Akademik, Dr. Darminto, MBA, mengakui bahwa pada semester-semester sebelumnya, sejumlah mahasiswa sering mengajukan banyak variasi mengenai cicilan, seperti besaran pembayaran biaya pertama dan jumlah cicilan pembayaran. Saat ini sistem cicilan biaya kuliah sudah dibuat dengan cara yang lebih praktis dan lebih seragam. Secara umum, mahasiswa yang mengajukan cicilan pembayaran akan diberikan keringanan hanya untuk membayar BOP dan biaya registrasi sebagai pembayaran pertama. Darminto sendiri mengungkapkan bahwa pihak kampus akan melakukan negosiasi terkait besaran biaya pertama dan jumlah cicilan. "Untuk yang mendapat beasiswa Cemerlang, kalau misalnya dia mengajukan pembayaran pertama sebesar 4 juta sementara dia harus...

Larang Mahasiswanya Kenakan Almet Saat Unjuk Rasa, Edaran Senat UB Tuai Pro Kontra

Sumber foto: Thearyaten Jakarta, 25 September 2019 – Senat Universitas Bakrie mengumumkan pelarangan bagi mahasiswa/i Universitas Bakrie untuk melakukan aksi demo di DPR kemarin dengan mengenakan almamater kampus. Hal ini disampaikan dalam unggahan Instagram @senatub yang diunggah pada Senin, (23/9). Sumber: Intagram.com/senatub “Diberitahukan kepada seluruh Mahasiswa Universitas Bakrie bahwa Jas Almamater tidak boleh digunakan untuk kegiatan demonstrasi di gedung DPR RI pada tanggal 24 September 2019 sebagaimana yang tertera pada SOP Penggunaan Jas Almamater pada Pasal 10 poin A. Pihak Kampus Universitas Bakrie memberikan sanksi berupa pengeluaran (DROP OUT). Maka dari itu, jika tetap ingin tetap berpartisipasi turunlah atas nama rakyat dan mahasiswa tanpa membawa/mengenakan atribut identitas Universitas Bakrie.” bunyi siaran pers/ press release Senat Universitas Bakrie. Sumber: Intagram.com/senatub Jika dilihat dari penjelasan yang ada di slide ke-2 gamb...