Langsung ke konten utama

Kebebasan Pers Mahasiswa

dok. Google
Kemerdekaan pers dalam arti luas adalah pengungkapan kebebasan berpendapat secara kolektif dan hak berpendapat secara individu yang diterima sebagai hak asasi manusia. Masyarakat yang demokratis dibagun atas dasar konsepsi kedaulatan rakyat yang ditentukan dengan opini publik yang dinyatakan secara terbuka. Hak publik inilah inti dari kemerdekaan pers.

Kebebasan pers mulai diperoleh pada era pemerintahan Presiden BJ Habibi (1999). Dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers  pasal 4 ayat 1 yang berbunyi kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat 2 berbunyi pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan atau pelarangan penyiaran, ayat 3 berbunyi menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,  dan ayat 4 berbunyi  dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak. 

Pers kini hadir di berbagai kalangan masyarakat, karena kini masyarakat bisa menggunakan kemajuan teknologi dalam membagi informasi di segala jenis media. Namun informasi tersebut tidak sama dengan pers. Pers memiliki kode etik dalam menyebarkan berita atau informasi yang disampaikan. Berbagai kampus di Indonesia juga memiliki kumpulan mahasiswa yang bergerak aktif sebagai anggota pers di kampusnya.

Istilah Pers Mahasiswa itu sendiri lahir ketika Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Keputusan No. 028/U/1974 tanggal 3 Februari 1974, yang salah satu poinnya yaitu Pers mahasiswa dibina dan dikembangkan sebagai media tukar menukar informasi dan pengalaman antar civitas akademik perguruan tinggi yang bersangkutan dalam hubungan dengan peningkatan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. 
Sejak dikeluarkannya UU tersebut, kemerdekaan terhadap Pers Mahasiswa pun diperoleh. Namun, benarkah Pers Mahasiswa masa kini telah memperoleh kebebasan sesuai dengan UU yang telah dikeluarkan?

Pers mahasiswa merupakan jembatan antara mahasiswa dengan birokrat kampus. Pers mahasiswa memiliki peran strategis dalam mengawal kebijakan yang dikeluarkan oleh kampus maupun pemerintah, membangun kesadaran mahasiswa agar lebih sensitif dengan kebijakan kampus.

Seperti sudah dijelaskan, pers mahasiswa merupakan bagian dari pers yang dilindungi oleh UU Pers sehingga siapapun harus menghargai eksistensi Persma termasuk para pemimpin kampus. Apabila ada pemberitaan yang dianggap memberatkan atau tidak dapat diterima oleh pihak kampus seharusnya cara yang ditempuh adalah cara yang sesuai dengan kaidah jurnalistik. Para pihak yang “merasa” dirugikan dalam pemberitaan dapat menggunakan hak jawab. Hak jawab ini berfungsi untuk memberi tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya



Penulis: Rifka Wulantri
Editor: Arinda Dediana

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gempa Susulan Berkekuatan M 4,7 Mengguncang Pandeglang Banten

  Pasca gempa bumi banten. FOTO/DESKJABAR Banten – Baru saja terjadi gempa susulan di Pandeglang Banten sekitar pukul 03:34:24 WIB pada Sabtu 15 Januari 2020. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menginformasikan bahwa, gempa yang terjadi di Pandeglang Banten ini cukup kencang berkekuatan magnitudo 4.7. BMKG menjelaskan bahwa, titik gempa berada di laut sekitar 50 km Barat Daya Sumur, pada lintang bujur 7.01 LS, 105.28 BT. Berdasarkan informasi yang di peroleh dari BMKG, gempa susulan ini dapat di rasakan di Pandeglang, Jiput, dan Muncul. Kepala BMKG Dwikorita Karnawati menghimbau warga Banten, Jawa Barat untuk tetap waspada. Selain itu, Dwikorita menjelaskan untuk mulai antisipasi dari sekarang, seperti menjauhkan benda yang berat dan mudah roboh. Serta perabotan yang mudah roboh untuk tidak di simpan di tempat tidur atau ruang kerja. "Dan siapkan tempat perlindungan rumah gedung beberapa lantai, siapkan tempat perlindungan sementara, yang di lantai tinggi sebelum...

Mau Ajukan Cicilan Uang Kuliah, Begini Caranya

Sapta AP - MeClub UB Jakarta - Bagi Sobat MeClub yang memiliki kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran uang kuliah, meskipun dengan sistem pembayaran virtual account (VA), Kamu masih bisa mengajukan permohonan cicilan. Wakil Rektor Bidang Non-Akademik, Dr. Darminto, MBA, mengakui bahwa pada semester-semester sebelumnya, sejumlah mahasiswa sering mengajukan banyak variasi mengenai cicilan, seperti besaran pembayaran biaya pertama dan jumlah cicilan pembayaran. Saat ini sistem cicilan biaya kuliah sudah dibuat dengan cara yang lebih praktis dan lebih seragam. Secara umum, mahasiswa yang mengajukan cicilan pembayaran akan diberikan keringanan hanya untuk membayar BOP dan biaya registrasi sebagai pembayaran pertama. Darminto sendiri mengungkapkan bahwa pihak kampus akan melakukan negosiasi terkait besaran biaya pertama dan jumlah cicilan. "Untuk yang mendapat beasiswa Cemerlang, kalau misalnya dia mengajukan pembayaran pertama sebesar 4 juta sementara dia harus...

Kontroversi Vlog Logan Paul di "Suicide Forest Aokigahara"

Credit: youtube.com Pada awal tahun 2018 muncul sebuah video viral Youtube mengenai Logan Paul yang mendokumentasikan seorang korban bunuh diri dalam vide blog nya (vlog). Di dalam video tersebut, Logan Paul menemukan badan korban bunuh diri di dalam hutan Aokigahara saat sedang v logging . Setelah menemukan mayat gantung diri, Logan Paul kemudian berkata bahwa aksi bunuh diri dan sifat depresi merupakan masalah yang serius. Setelah video tersebut diunggah ke Youtube pada tanggal 31 Desember 2017 lalu, Logan Paul menerima kritik di dunia maya karena mengeksploitasi korban aksi bunuh diri sebagai clickbait untuk mendapatkan views .  Video tersebut seketika mendatangkan kontroversi secara online mengenai bagaimana Logan Paul meremehkan isu bunuh diri demi menaikan karirnya sebagai seorang Youtuber. Akun Twitter milik Youtube memberikan pernyataan pada 9 Januari 2018 bahwa mereka menganggap video tersebut tidak dapat ditolerir dan telah melakukan aksi tindak lanj...