Langsung ke konten utama

TUNTUTAN RINGAN KASUS PENYIRAMAN AIR KERAS ATAS NOVEL BASWEDAN


Novel Baswedan Nilai Ada Penggiringan Opini dalam Sidang, Ini ...
Doc : Nasional.okezone.com

    Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan masih berlanjut hingga kini, tuntutan jaksa penuntut umum terhadap dua terdakwa penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan dianggap terlalu ringan. Tentu saja publik merasa tersentil oleh kejanggalan ini, selain ringannya tuntutan jaksa, terdakwa disebutkan melakukan tindakan itu secara tidak senggaja.

Penyidik selisik bukti dari ponsel tersangka kasus Novel
Doc : Alinea.com

    Setelah dibacakan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum dalam persidangan yang dilakukan terhadap dua penyerang Novel Baswedan, Kamis (11/06/2020) sore. Media sosial langsung diguncang oleh cuitan warganet perihal kejanggalan atas tuntutan hukum terhadap penyerang Novel Baswedan.

    Warganet ikut menumpahkan kekesalan mereka atas tuntutan satu tahun penjara atas Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua penyerang Novel Baswedan yang hanya dianggap tidak sengaja oleh Jaksa penuntut hukum.Tentu saja, hal ini melukai rasa keadilan pubik.

    Di Twitter, tagar-tagar ramai bermunculan membicarakan hal ini. Seperti tagar #NovelBaswedan dan #GakSengaja yang semakin ramai dibincangkan mulai Jumat (12/06/2020) hingga Sabtu (13/06/2020) Lalu.

    Tagar-tagar itu bermunculan sebagai sindiran oleh warganet yang menganggap materi dalam tuntutan jaksa terkesan ingin melindungi terdakwa yang menyebutkan bahwa terdakwa tidak berniat melakukan penganiayaan berat terhadap Novel, terdakwa hanya ingin memberi pelajaran namun diluar dugaan, siraman air keras mengenai mata Novel.

    Tentunya, tak hanya di dunia maya, tuntutan ringan yang dibacakan Jaksa penuntut umum juga banyak di kritisi oleh banyak akademisi dan masyarakat sipil.

    Menurut pengajar di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Herlambang Perdana, ada beberapa faktor yang tidak dipertimbangkan Jaksa dalam tuntutannya, yaitu faktor penyerangan atas Novel adalah suatu hal yang direncanakan dan adanya unsur kesengajaan.

  Pengajar hukum pidana di Universitas Trisakti, Jakarta, Abdul Fickar Hadjar, pun menambahkan, seharusnya kedua terdakwa bisa dituntut maksimal, yaitu 7 tahun penjara karena telah mengakibatkan luka berat pada mata Novel.

    Novel sendiripun menyampaikan kekecewaannya terhadap tuntutan Jaksa penuntut hukum lewat rekaman video yang disebarkan kepada wartawan. Dengan tatapan yang sendu dan suara yang lirih ia berucap masih berharap adanya keadilan dalam kasusnya ini meskipun sudah banyak sekali terjadi kejanggalan selama proses penanganan kasus yang dialaminya.

    ”Saya tidak hanya melihat kasus ini dari kepentingan pribadi saya. Namun, saya melihat ini sebagai kepentingan semua orang. Sebab, serangan kepada saya ini adalah upaya menyerang pemberantasan korupsi, dan ini berbahaya,” ujarnya.

Sumber : Kompas.id


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tempo Siasati Isu Konvergensi Media

doc. Google Meski sempat dibredel beberapa kali, namun majalah Tempo bangkit kembali dengan karakternya yang khas. Bahasa yang singkat, tidak bertele-tele, headline dan cover majalah yang menarik, semua hal tersebut membuat pembaca ingin membaca lebih dalam mengenai majalah Tempo. Tentunya hasil yang sedemikian rupa memerlukan proses yang tidak mudah pula. Redaktur Pelaksana Sains, Sport & Kolom , Yos Rizal , menerangkan tentang proses produksi majalah Tempo kepada kami, yang datang Jumat (10/10) lalu. D idukung dengan visualisasi slide power point yang sudah disiapkan , Yos Rizal menjelaskannya kepada kami . Proses produksi majalah Tempo hampir tidak jauh berbeda dengan proses produksi pemberitaan di media lain. Dimulai dengan rapat r e d aksi yang membahas tentang usulan mengenai isu apa sajakah yang menarik untuk dibahas, kemudian dilakukan penugasan kepada reporter, setelah itu reporter akan ‘belanja’ berita di lapangan. Setelah mendapatkan informasi di l...

Mau Ajukan Cicilan Uang Kuliah, Begini Caranya

Sapta AP - MeClub UB Jakarta - Bagi Sobat MeClub yang memiliki kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran uang kuliah, meskipun dengan sistem pembayaran virtual account (VA), Kamu masih bisa mengajukan permohonan cicilan. Wakil Rektor Bidang Non-Akademik, Dr. Darminto, MBA, mengakui bahwa pada semester-semester sebelumnya, sejumlah mahasiswa sering mengajukan banyak variasi mengenai cicilan, seperti besaran pembayaran biaya pertama dan jumlah cicilan pembayaran. Saat ini sistem cicilan biaya kuliah sudah dibuat dengan cara yang lebih praktis dan lebih seragam. Secara umum, mahasiswa yang mengajukan cicilan pembayaran akan diberikan keringanan hanya untuk membayar BOP dan biaya registrasi sebagai pembayaran pertama. Darminto sendiri mengungkapkan bahwa pihak kampus akan melakukan negosiasi terkait besaran biaya pertama dan jumlah cicilan. "Untuk yang mendapat beasiswa Cemerlang, kalau misalnya dia mengajukan pembayaran pertama sebesar 4 juta sementara dia harus...

Larang Mahasiswanya Kenakan Almet Saat Unjuk Rasa, Edaran Senat UB Tuai Pro Kontra

Sumber foto: Thearyaten Jakarta, 25 September 2019 – Senat Universitas Bakrie mengumumkan pelarangan bagi mahasiswa/i Universitas Bakrie untuk melakukan aksi demo di DPR kemarin dengan mengenakan almamater kampus. Hal ini disampaikan dalam unggahan Instagram @senatub yang diunggah pada Senin, (23/9). Sumber: Intagram.com/senatub “Diberitahukan kepada seluruh Mahasiswa Universitas Bakrie bahwa Jas Almamater tidak boleh digunakan untuk kegiatan demonstrasi di gedung DPR RI pada tanggal 24 September 2019 sebagaimana yang tertera pada SOP Penggunaan Jas Almamater pada Pasal 10 poin A. Pihak Kampus Universitas Bakrie memberikan sanksi berupa pengeluaran (DROP OUT). Maka dari itu, jika tetap ingin tetap berpartisipasi turunlah atas nama rakyat dan mahasiswa tanpa membawa/mengenakan atribut identitas Universitas Bakrie.” bunyi siaran pers/ press release Senat Universitas Bakrie. Sumber: Intagram.com/senatub Jika dilihat dari penjelasan yang ada di slide ke-2 gamb...