Langsung ke konten utama

TUNTUTAN RINGAN KASUS PENYIRAMAN AIR KERAS ATAS NOVEL BASWEDAN


Novel Baswedan Nilai Ada Penggiringan Opini dalam Sidang, Ini ...
Doc : Nasional.okezone.com

    Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan masih berlanjut hingga kini, tuntutan jaksa penuntut umum terhadap dua terdakwa penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan dianggap terlalu ringan. Tentu saja publik merasa tersentil oleh kejanggalan ini, selain ringannya tuntutan jaksa, terdakwa disebutkan melakukan tindakan itu secara tidak senggaja.

Penyidik selisik bukti dari ponsel tersangka kasus Novel
Doc : Alinea.com

    Setelah dibacakan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum dalam persidangan yang dilakukan terhadap dua penyerang Novel Baswedan, Kamis (11/06/2020) sore. Media sosial langsung diguncang oleh cuitan warganet perihal kejanggalan atas tuntutan hukum terhadap penyerang Novel Baswedan.

    Warganet ikut menumpahkan kekesalan mereka atas tuntutan satu tahun penjara atas Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua penyerang Novel Baswedan yang hanya dianggap tidak sengaja oleh Jaksa penuntut hukum.Tentu saja, hal ini melukai rasa keadilan pubik.

    Di Twitter, tagar-tagar ramai bermunculan membicarakan hal ini. Seperti tagar #NovelBaswedan dan #GakSengaja yang semakin ramai dibincangkan mulai Jumat (12/06/2020) hingga Sabtu (13/06/2020) Lalu.

    Tagar-tagar itu bermunculan sebagai sindiran oleh warganet yang menganggap materi dalam tuntutan jaksa terkesan ingin melindungi terdakwa yang menyebutkan bahwa terdakwa tidak berniat melakukan penganiayaan berat terhadap Novel, terdakwa hanya ingin memberi pelajaran namun diluar dugaan, siraman air keras mengenai mata Novel.

    Tentunya, tak hanya di dunia maya, tuntutan ringan yang dibacakan Jaksa penuntut umum juga banyak di kritisi oleh banyak akademisi dan masyarakat sipil.

    Menurut pengajar di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Herlambang Perdana, ada beberapa faktor yang tidak dipertimbangkan Jaksa dalam tuntutannya, yaitu faktor penyerangan atas Novel adalah suatu hal yang direncanakan dan adanya unsur kesengajaan.

  Pengajar hukum pidana di Universitas Trisakti, Jakarta, Abdul Fickar Hadjar, pun menambahkan, seharusnya kedua terdakwa bisa dituntut maksimal, yaitu 7 tahun penjara karena telah mengakibatkan luka berat pada mata Novel.

    Novel sendiripun menyampaikan kekecewaannya terhadap tuntutan Jaksa penuntut hukum lewat rekaman video yang disebarkan kepada wartawan. Dengan tatapan yang sendu dan suara yang lirih ia berucap masih berharap adanya keadilan dalam kasusnya ini meskipun sudah banyak sekali terjadi kejanggalan selama proses penanganan kasus yang dialaminya.

    ”Saya tidak hanya melihat kasus ini dari kepentingan pribadi saya. Namun, saya melihat ini sebagai kepentingan semua orang. Sebab, serangan kepada saya ini adalah upaya menyerang pemberantasan korupsi, dan ini berbahaya,” ujarnya.

Sumber : Kompas.id


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kontroversi Vlog Logan Paul di "Suicide Forest Aokigahara"

Credit: youtube.com Pada awal tahun 2018 muncul sebuah video viral Youtube mengenai Logan Paul yang mendokumentasikan seorang korban bunuh diri dalam vide blog nya (vlog). Di dalam video tersebut, Logan Paul menemukan badan korban bunuh diri di dalam hutan Aokigahara saat sedang v logging . Setelah menemukan mayat gantung diri, Logan Paul kemudian berkata bahwa aksi bunuh diri dan sifat depresi merupakan masalah yang serius. Setelah video tersebut diunggah ke Youtube pada tanggal 31 Desember 2017 lalu, Logan Paul menerima kritik di dunia maya karena mengeksploitasi korban aksi bunuh diri sebagai clickbait untuk mendapatkan views .  Video tersebut seketika mendatangkan kontroversi secara online mengenai bagaimana Logan Paul meremehkan isu bunuh diri demi menaikan karirnya sebagai seorang Youtuber. Akun Twitter milik Youtube memberikan pernyataan pada 9 Januari 2018 bahwa mereka menganggap video tersebut tidak dapat ditolerir dan telah melakukan aksi tindak lanj...

Gempa Susulan Berkekuatan M 4,7 Mengguncang Pandeglang Banten

  Pasca gempa bumi banten. FOTO/DESKJABAR Banten – Baru saja terjadi gempa susulan di Pandeglang Banten sekitar pukul 03:34:24 WIB pada Sabtu 15 Januari 2020. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menginformasikan bahwa, gempa yang terjadi di Pandeglang Banten ini cukup kencang berkekuatan magnitudo 4.7. BMKG menjelaskan bahwa, titik gempa berada di laut sekitar 50 km Barat Daya Sumur, pada lintang bujur 7.01 LS, 105.28 BT. Berdasarkan informasi yang di peroleh dari BMKG, gempa susulan ini dapat di rasakan di Pandeglang, Jiput, dan Muncul. Kepala BMKG Dwikorita Karnawati menghimbau warga Banten, Jawa Barat untuk tetap waspada. Selain itu, Dwikorita menjelaskan untuk mulai antisipasi dari sekarang, seperti menjauhkan benda yang berat dan mudah roboh. Serta perabotan yang mudah roboh untuk tidak di simpan di tempat tidur atau ruang kerja. "Dan siapkan tempat perlindungan rumah gedung beberapa lantai, siapkan tempat perlindungan sementara, yang di lantai tinggi sebelum...

Kapal Selam Angkatan Laut Hilang Kontak

  Doc: BBC Indonesia Kapal selam milik TNI Angkatan Laut dikabarkan hilang kontak di perairan Bali Utara pada Rabu (21/4/2021). Kontak terakhir dilakukan pada pukul 04.30 waktu setempat. Kapal selam tersebut diperkirakan mengangkut 53 awak. Dilansir dari CNN Indonesia, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan,  insiden itu diperkirakan terjadi sesaat sebelum awak kapal hendak melaksanakan penembakan rudal. Berdasarkan keterangan TNI AL kapal yang resmi masuk jajaran angkatan laut pada 1981 itu mengajukan izin menyelam ke Komandan Gugus Tugas Penembakan (Danguspurla II) pada 21 April 2021 sekitar pukul 03.00 WIB. "Sesuai prosedur untuk selanjutnya kapal menyelam untuk melakukan penembakan. Namun setelah izin diberikan, KRI NGL hilang kontak dan tidak bisa dihubungi lagi," tulis keterangan tersebut. Selanjutnya pencarian langsung dilakukan oleh Satuan Tugas dengan menggunakan sonar aktif di sekitar lokasi penyelaman kapal selam yang dikomandani oleh Letkol La...