Langsung ke konten utama

Pemprov DKI Kembali Terapkan Ganjil Genap di Jakarta

sumber : detik.com


Sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap kembali diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta mulai hari ini, Senin (3/8/2020).

Sistem ganjil genap diharapkan mampu membatasi pergerakan warga untuk meminimalkan penyebaran Covid-19 seiring dengan meningkatnya jumlah kasus di Ibu Kota. Meski begitu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak akan menilang pelanggar sistem ganjil genap pada tiga hari pertama penerapan kembali aturan tersebut.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sanksi tilang pelanggaran ganjil genap baru akan diberlakukan pada Kamis (6/8/2020) baik secara manual maupun ETLE.

Sama seperti sebelumnya, selama masa PSBB transisi, aturan ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB pada hari Senin-Jumat, tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Sistem ganjil genap ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat.

Pemprov DKI telah menyiapkan langkah untuk mengantisipasi lonjakan penumpang transportasi umum khususnya Transjakarta. Sebanyak 25 persen armada tambahan dengan total 155 unit bus telah disiapkan pada 10 ruas koridor yang terimbas berlakunya kembali kebijakan ganjil-genap.

Sumber : Kompas.com

Komentar