![]() |
sumber : detik.com |
Sistem
pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap kembali
diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta mulai hari ini, Senin (3/8/2020).
Sistem
ganjil genap diharapkan mampu membatasi pergerakan warga untuk meminimalkan
penyebaran Covid-19 seiring dengan meningkatnya jumlah kasus di Ibu Kota. Meski
begitu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak akan menilang pelanggar
sistem ganjil genap pada tiga hari pertama penerapan kembali aturan tersebut.
Dirlantas
Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sanksi tilang
pelanggaran ganjil genap baru akan diberlakukan pada Kamis (6/8/2020) baik
secara manual maupun ETLE.
Sama
seperti sebelumnya, selama masa PSBB transisi, aturan ganjil genap ini berlaku
mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB pada hari Senin-Jumat,
tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Sistem ganjil
genap ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat.
Pemprov DKI
telah menyiapkan langkah untuk mengantisipasi lonjakan penumpang transportasi
umum khususnya Transjakarta. Sebanyak 25 persen armada tambahan dengan total
155 unit bus telah disiapkan pada 10 ruas koridor yang terimbas berlakunya
kembali kebijakan ganjil-genap.
Sumber :
Kompas.com
Komentar
Posting Komentar