Langsung ke konten utama

Pemerintah Perkirakan Jumlah Pemudik Yang Nekat

(Doc: google)


Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebutkan bahwa masih terdapat masyarakat yang nekat mudik meskipun sudah diberi larangan.


"Dan kalau dilarang, itu potensinya masih tetap 13 persen dari total itu. Jadi sekitar hampir 10 jutaan (yang akan tetap mudik)," ucap Muhadjir pada Selasa (20/04/2021)


Larangan mudik Lebaran 2021 telah ditetapkan oleh pemerintah untuk seluruh masyarakat di Tanah Air.


Larangan mudik akan berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Masyarakat pun dihimbau agar tidak bepergian ke luar daerah pada saat mendekati dan sesudah tanggal tersebut.


Pemerintah menerapkan larangan mudik Lebaran guna mencegah terjadinya penyebaran serta peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.


Sebelumnya, pemerintah sudah memperkirakan sekitar 13 persen dari 80 juta pemudik akan tetap melakukan mudik Lebaran dan pulang ke daerahnya masing-masing meskipun sudah ada larangan.


Muhadjir juga memastikan bahwa larangan mudik pada saat Lebaran 2021 tidak menjadi pemicu naiknya kasus Covid-19 di Tanah Air.


"Tentu saja kita tidak ingin hari raya Lebaran nanti jadi pemicu utama naiknya kasus. Kemungkinan adanya kenaikan itu biasanya karena tingkat ketidakpatuhan larangan mudik tidak 100 persen," kata Muhadjir.


Maka dari itu, pemerintah pun berupaya semaksimal mungkin untuk dapat memperkecil jumlah masyarakat yang tidak patuh dan tetap memutuskan untuk mudik Lebaran.




Sumber: Kompas.com

Penulis: Chania Aulia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tempo Siasati Isu Konvergensi Media

doc. Google Meski sempat dibredel beberapa kali, namun majalah Tempo bangkit kembali dengan karakternya yang khas. Bahasa yang singkat, tidak bertele-tele, headline dan cover majalah yang menarik, semua hal tersebut membuat pembaca ingin membaca lebih dalam mengenai majalah Tempo. Tentunya hasil yang sedemikian rupa memerlukan proses yang tidak mudah pula. Redaktur Pelaksana Sains, Sport & Kolom , Yos Rizal , menerangkan tentang proses produksi majalah Tempo kepada kami, yang datang Jumat (10/10) lalu. D idukung dengan visualisasi slide power point yang sudah disiapkan , Yos Rizal menjelaskannya kepada kami . Proses produksi majalah Tempo hampir tidak jauh berbeda dengan proses produksi pemberitaan di media lain. Dimulai dengan rapat r e d aksi yang membahas tentang usulan mengenai isu apa sajakah yang menarik untuk dibahas, kemudian dilakukan penugasan kepada reporter, setelah itu reporter akan ‘belanja’ berita di lapangan. Setelah mendapatkan informasi di l...

Mau Ajukan Cicilan Uang Kuliah, Begini Caranya

Sapta AP - MeClub UB Jakarta - Bagi Sobat MeClub yang memiliki kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran uang kuliah, meskipun dengan sistem pembayaran virtual account (VA), Kamu masih bisa mengajukan permohonan cicilan. Wakil Rektor Bidang Non-Akademik, Dr. Darminto, MBA, mengakui bahwa pada semester-semester sebelumnya, sejumlah mahasiswa sering mengajukan banyak variasi mengenai cicilan, seperti besaran pembayaran biaya pertama dan jumlah cicilan pembayaran. Saat ini sistem cicilan biaya kuliah sudah dibuat dengan cara yang lebih praktis dan lebih seragam. Secara umum, mahasiswa yang mengajukan cicilan pembayaran akan diberikan keringanan hanya untuk membayar BOP dan biaya registrasi sebagai pembayaran pertama. Darminto sendiri mengungkapkan bahwa pihak kampus akan melakukan negosiasi terkait besaran biaya pertama dan jumlah cicilan. "Untuk yang mendapat beasiswa Cemerlang, kalau misalnya dia mengajukan pembayaran pertama sebesar 4 juta sementara dia harus...

Larang Mahasiswanya Kenakan Almet Saat Unjuk Rasa, Edaran Senat UB Tuai Pro Kontra

Sumber foto: Thearyaten Jakarta, 25 September 2019 – Senat Universitas Bakrie mengumumkan pelarangan bagi mahasiswa/i Universitas Bakrie untuk melakukan aksi demo di DPR kemarin dengan mengenakan almamater kampus. Hal ini disampaikan dalam unggahan Instagram @senatub yang diunggah pada Senin, (23/9). Sumber: Intagram.com/senatub “Diberitahukan kepada seluruh Mahasiswa Universitas Bakrie bahwa Jas Almamater tidak boleh digunakan untuk kegiatan demonstrasi di gedung DPR RI pada tanggal 24 September 2019 sebagaimana yang tertera pada SOP Penggunaan Jas Almamater pada Pasal 10 poin A. Pihak Kampus Universitas Bakrie memberikan sanksi berupa pengeluaran (DROP OUT). Maka dari itu, jika tetap ingin tetap berpartisipasi turunlah atas nama rakyat dan mahasiswa tanpa membawa/mengenakan atribut identitas Universitas Bakrie.” bunyi siaran pers/ press release Senat Universitas Bakrie. Sumber: Intagram.com/senatub Jika dilihat dari penjelasan yang ada di slide ke-2 gamb...