Langsung ke konten utama

Penyekatan Arus Balik Mudik Lebaran 2021

Doc: EkonomiBisnis.com


Arus mudik lebaran 2021 memiliki masa perpanjangan dalam penyekatan pada posko di

KM34. Hal ini telah dipertimbangkan guna untuk mencegah penyebaran wabah virus corona

yang masih berlangsung saat ini yaitu dengan adanya pengetatan dan pengawasan dalam

penyekatan arus mudik lebaran akan diperpanjang sampai tanggal 31 Mei 2021.


Maka dalam hal ini, untuk memasuki DKI Jakarta para pemudik diwajibkan untuk membawa

surat keterangan bebas corona dengan memiliki masa berlaku 1 x 24 jam.


Jika tidak memiliki surat keterangan bebas corona maka 50% penumpang dalam kendaraan

tersebut harus melakukan tes cepat antigen corona yang telah disediakan.


Dalam wawancara liputan Kompas Siang, menurut AKBP I Nyoman Yogi (Pamen Asistensi

Pospam KM34 JAPEK) yang mengatakan bahwa, “Kami telah memperiksa secara random

(acak) sebanyak 9807 masyarakat, dimana didapatkan hasil mulai dari 16 Mei 2021 hingga

saat ini ada 23 masyarakat yang reaktif dan sudah kami kirimkan ke Wisma Atlet untuk

mendapatkan penanganan lebih lanjut,”.


Sumber: KompasTV

Penulis:  Siska Nevi Septiani

Komentar