![]() |
Doc: EkonomiBisnis.com |
Arus mudik lebaran 2021 memiliki masa perpanjangan dalam penyekatan pada posko di
KM34. Hal ini telah dipertimbangkan guna untuk mencegah penyebaran wabah virus corona
yang masih berlangsung saat ini yaitu dengan adanya pengetatan dan pengawasan dalam
penyekatan arus mudik lebaran akan diperpanjang sampai tanggal 31 Mei 2021.
Maka dalam hal ini, untuk memasuki DKI Jakarta para pemudik diwajibkan untuk membawa
surat keterangan bebas corona dengan memiliki masa berlaku 1 x 24 jam.
Jika tidak memiliki surat keterangan bebas corona maka 50% penumpang dalam kendaraan
tersebut harus melakukan tes cepat antigen corona yang telah disediakan.
Dalam wawancara liputan Kompas Siang, menurut AKBP I Nyoman Yogi (Pamen Asistensi
Pospam KM34 JAPEK) yang mengatakan bahwa, “Kami telah memperiksa secara random
(acak) sebanyak 9807 masyarakat, dimana didapatkan hasil mulai dari 16 Mei 2021 hingga
saat ini ada 23 masyarakat yang reaktif dan sudah kami kirimkan ke Wisma Atlet untuk
mendapatkan penanganan lebih lanjut,”.
Sumber: KompasTV
Penulis: Siska Nevi Septiani
Komentar
Posting Komentar