Langsung ke konten utama

Diduga Penggelapan Impor Emas, Dirjen Bea Cukai Angkat Bicara

Doc : Kompas.com

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kementrian Kuangan Syarif Hidayat angkat bicara terkait dugaan penggelapan impor emas Rp 47,1 triliun.

Diketahui Bea Cukai mengklasifikasikan sistem masuknya emas sudah sesuai dengan yang ada.

"Pengklasifikasian yang dilakukan oleh Bea Cukai sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Importir melakukan pengajuan pemberitahuan impor barang dengan klasifikasi pada HS 7108.12.10," ungkap Syarif, Senin (14/6/2021) malam.

Dari pihaknya sudah meneliti berdasarkan ketentuan kaidah serta refrensi yang telah diatur, bahwa emas tersebut tidak termasuk kategori emas batangan atau Minted gold bar. 

Bea Cukai dan Inspektorat Jendral Kementerian Keuangan saat ini sedang melakuakn review terkait penerapan tarif bea masuk emas batangan dan dari hasil review ini akan dipertimbangkan kembali terkait keputusan apakah emas tersebut masuk dalam kategori HS 7108. 13.00 atau bukan.

"Dalam pelaksanaan tugas, Bea Cukai senantiasa mengedepankan proses pengenaan penguatan negara secara optimal dan adil," kata Syarif.

Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan sangat mendesak Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk mengusut dugaan penggelapan uang dengan kedok impor emas.

"Apa yang dilakukan, Pak ini terkait impor emas RP 47,1 triliun," kata Arteria dalam rapat Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/6/2021).

"Penggelapan impor emas tersebut dapat berpotensi salah satu penyebab negara rugi besar 2,9 triliun" Sambungnya.

Selain itu ia juga menjelaskan, dari pihak yang melakukan tindakan pemalsuan informasi data emas impor yang masuk ke Bandara Soekarno Hatta, menjadikan emas tersebut tidak dikenakan biaya impor Bea Cukai.

"Ada indikasi perbuatan manipulasi, pemalsuan menginformasikan yang tidak benar, sehingga produk tidak dikenai biaya bea impor. Produksi tidak dikenai pajak penghasilan impor," kata Arteria.


Sumber : Kompas.com

Penulis : Arum Wulandari


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mau Ajukan Cicilan Uang Kuliah, Begini Caranya

Sapta AP - MeClub UB Jakarta - Bagi Sobat MeClub yang memiliki kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran uang kuliah, meskipun dengan sistem pembayaran virtual account (VA), Kamu masih bisa mengajukan permohonan cicilan. Wakil Rektor Bidang Non-Akademik, Dr. Darminto, MBA, mengakui bahwa pada semester-semester sebelumnya, sejumlah mahasiswa sering mengajukan banyak variasi mengenai cicilan, seperti besaran pembayaran biaya pertama dan jumlah cicilan pembayaran. Saat ini sistem cicilan biaya kuliah sudah dibuat dengan cara yang lebih praktis dan lebih seragam. Secara umum, mahasiswa yang mengajukan cicilan pembayaran akan diberikan keringanan hanya untuk membayar BOP dan biaya registrasi sebagai pembayaran pertama. Darminto sendiri mengungkapkan bahwa pihak kampus akan melakukan negosiasi terkait besaran biaya pertama dan jumlah cicilan. "Untuk yang mendapat beasiswa Cemerlang, kalau misalnya dia mengajukan pembayaran pertama sebesar 4 juta sementara dia harus...

Larang Mahasiswanya Kenakan Almet Saat Unjuk Rasa, Edaran Senat UB Tuai Pro Kontra

Sumber foto: Thearyaten Jakarta, 25 September 2019 – Senat Universitas Bakrie mengumumkan pelarangan bagi mahasiswa/i Universitas Bakrie untuk melakukan aksi demo di DPR kemarin dengan mengenakan almamater kampus. Hal ini disampaikan dalam unggahan Instagram @senatub yang diunggah pada Senin, (23/9). Sumber: Intagram.com/senatub “Diberitahukan kepada seluruh Mahasiswa Universitas Bakrie bahwa Jas Almamater tidak boleh digunakan untuk kegiatan demonstrasi di gedung DPR RI pada tanggal 24 September 2019 sebagaimana yang tertera pada SOP Penggunaan Jas Almamater pada Pasal 10 poin A. Pihak Kampus Universitas Bakrie memberikan sanksi berupa pengeluaran (DROP OUT). Maka dari itu, jika tetap ingin tetap berpartisipasi turunlah atas nama rakyat dan mahasiswa tanpa membawa/mengenakan atribut identitas Universitas Bakrie.” bunyi siaran pers/ press release Senat Universitas Bakrie. Sumber: Intagram.com/senatub Jika dilihat dari penjelasan yang ada di slide ke-2 gamb...

Gempa Susulan Berkekuatan M 4,7 Mengguncang Pandeglang Banten

  Pasca gempa bumi banten. FOTO/DESKJABAR Banten – Baru saja terjadi gempa susulan di Pandeglang Banten sekitar pukul 03:34:24 WIB pada Sabtu 15 Januari 2020. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menginformasikan bahwa, gempa yang terjadi di Pandeglang Banten ini cukup kencang berkekuatan magnitudo 4.7. BMKG menjelaskan bahwa, titik gempa berada di laut sekitar 50 km Barat Daya Sumur, pada lintang bujur 7.01 LS, 105.28 BT. Berdasarkan informasi yang di peroleh dari BMKG, gempa susulan ini dapat di rasakan di Pandeglang, Jiput, dan Muncul. Kepala BMKG Dwikorita Karnawati menghimbau warga Banten, Jawa Barat untuk tetap waspada. Selain itu, Dwikorita menjelaskan untuk mulai antisipasi dari sekarang, seperti menjauhkan benda yang berat dan mudah roboh. Serta perabotan yang mudah roboh untuk tidak di simpan di tempat tidur atau ruang kerja. "Dan siapkan tempat perlindungan rumah gedung beberapa lantai, siapkan tempat perlindungan sementara, yang di lantai tinggi sebelum...