Langsung ke konten utama

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Menteri PPPA Minta Semua Dukung Pengesahan RUU TPKS

 

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) | Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta (FOTO/GALIH PRADIPTA)

Jakarta – Terkait dengan semakin maraknya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak Indonesia, Bintang Puspayoga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) menginginkan semua pihak untuk mendukung dan mengawasi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang terkait dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Karena, Bintang Puspayoga menyampaikan bahwa upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Kementerian PPPA perihal kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak tidak akan mencapai hasil yang maksimal jika tidak diikuti dengan perlindungan hukum.

“Oleh karena itu, saya meminta semua pihak untuk mendukung dan mengawal agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat segera disahkan,” kata Menteri PPPA , Jumat (10/12) dalam “Diskusi Publik dengan tema Potret Situasi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual Tahun 2021” secara virtual.

Dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak Indonesia, Bintang mengharapkan partisipasi dari semua pihak untuk bisa bersinergi dan gigih demi mewujudkan perlindungan nyata yang aman untuk semua anak dan perempuan Indonesia.

Seperti yang tercatat dalam laporan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), diterangkan bahwa ada 7.693 kasus kekerasan terhadap perempuan yang sebesar 73,7 persen ialah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mulai 1 Januari hingga 9 Desember 2021.

Sementara itu, ditemukan kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 10.832 dengan mayoritas kasus kekerasan seksual sebesar 59,7 persen.

Selain itu, juga tercatat bahwa sepanjang tahun ini ditemukan ada 1.321 pengaduan kasus yang masuk dalam cattatan akhir tahun (CATAHU) LBH Apik Jakarta, ujar Siti Mazuma Direktur LBH Apik Jakarta.

Siti menyampaikan bahwa angka yang tercata itu kini meningkat drastis jika disampingkan dengan data di tahun 2020, yaitu dengan kasus 1.178 kasus.


Penulis : Haura Savitri Jatayusati

Sumber : Kompas.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tempo Siasati Isu Konvergensi Media

doc. Google Meski sempat dibredel beberapa kali, namun majalah Tempo bangkit kembali dengan karakternya yang khas. Bahasa yang singkat, tidak bertele-tele, headline dan cover majalah yang menarik, semua hal tersebut membuat pembaca ingin membaca lebih dalam mengenai majalah Tempo. Tentunya hasil yang sedemikian rupa memerlukan proses yang tidak mudah pula. Redaktur Pelaksana Sains, Sport & Kolom , Yos Rizal , menerangkan tentang proses produksi majalah Tempo kepada kami, yang datang Jumat (10/10) lalu. D idukung dengan visualisasi slide power point yang sudah disiapkan , Yos Rizal menjelaskannya kepada kami . Proses produksi majalah Tempo hampir tidak jauh berbeda dengan proses produksi pemberitaan di media lain. Dimulai dengan rapat r e d aksi yang membahas tentang usulan mengenai isu apa sajakah yang menarik untuk dibahas, kemudian dilakukan penugasan kepada reporter, setelah itu reporter akan ‘belanja’ berita di lapangan. Setelah mendapatkan informasi di l...

Mau Ajukan Cicilan Uang Kuliah, Begini Caranya

Sapta AP - MeClub UB Jakarta - Bagi Sobat MeClub yang memiliki kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran uang kuliah, meskipun dengan sistem pembayaran virtual account (VA), Kamu masih bisa mengajukan permohonan cicilan. Wakil Rektor Bidang Non-Akademik, Dr. Darminto, MBA, mengakui bahwa pada semester-semester sebelumnya, sejumlah mahasiswa sering mengajukan banyak variasi mengenai cicilan, seperti besaran pembayaran biaya pertama dan jumlah cicilan pembayaran. Saat ini sistem cicilan biaya kuliah sudah dibuat dengan cara yang lebih praktis dan lebih seragam. Secara umum, mahasiswa yang mengajukan cicilan pembayaran akan diberikan keringanan hanya untuk membayar BOP dan biaya registrasi sebagai pembayaran pertama. Darminto sendiri mengungkapkan bahwa pihak kampus akan melakukan negosiasi terkait besaran biaya pertama dan jumlah cicilan. "Untuk yang mendapat beasiswa Cemerlang, kalau misalnya dia mengajukan pembayaran pertama sebesar 4 juta sementara dia harus...

Larang Mahasiswanya Kenakan Almet Saat Unjuk Rasa, Edaran Senat UB Tuai Pro Kontra

Sumber foto: Thearyaten Jakarta, 25 September 2019 – Senat Universitas Bakrie mengumumkan pelarangan bagi mahasiswa/i Universitas Bakrie untuk melakukan aksi demo di DPR kemarin dengan mengenakan almamater kampus. Hal ini disampaikan dalam unggahan Instagram @senatub yang diunggah pada Senin, (23/9). Sumber: Intagram.com/senatub “Diberitahukan kepada seluruh Mahasiswa Universitas Bakrie bahwa Jas Almamater tidak boleh digunakan untuk kegiatan demonstrasi di gedung DPR RI pada tanggal 24 September 2019 sebagaimana yang tertera pada SOP Penggunaan Jas Almamater pada Pasal 10 poin A. Pihak Kampus Universitas Bakrie memberikan sanksi berupa pengeluaran (DROP OUT). Maka dari itu, jika tetap ingin tetap berpartisipasi turunlah atas nama rakyat dan mahasiswa tanpa membawa/mengenakan atribut identitas Universitas Bakrie.” bunyi siaran pers/ press release Senat Universitas Bakrie. Sumber: Intagram.com/senatub Jika dilihat dari penjelasan yang ada di slide ke-2 gamb...