Langsung ke konten utama

Presiden Komisaris PT Tram Heru Hidayat dituntut Bayar Uang Ganti Rp 12 T Selain Tuntutan Hukuman Mati

 

                        Sidang perkara korupsi ASABRI. FOTO/DETIK.COM

Jakarta – Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, dituntut hukuman mati dalam kasus korupsi ASABRI. Selain itu, dia juga dituntut oleh jaksa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 12,643 trilliun

"Membebankan ke terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 12.643.400.946.226 (triliun) dengan ketentuan dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti selama setelah 1 bulan pembacaan putusan berkekuatan hukum tetap maka hartanya bendanya bisa disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata jaksa ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (6/12/2021).

Sebelumnya Heru diyakini jaksa bersalah karena telah melakukan korupsi bersama mantan Direktur Utama ASABRI Adam Damiri, serta Sonny Widjaja dkk, hingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 22,7 triliun. Kemudian, ia juga diyakini jaksa melakukan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," ucap jaksa pada saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Senin (6/12).

"Menghukum Terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," tambah jaksa.

Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, diyakini jaksa bersalah, karena melanggar Pasal 2 ayat 1 jo, Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sumber: Detik.com

Penulis: Ferdi Rama Septiadi

 

Komentar