Langsung ke konten utama

Terjadi Pelanggaran HAM Terhadap Korban Perundungan & Pelecehan Seksual “MS” KPI

 

Logo Komisi Penyiaran Indonesia (FOTO/INSTAGRAM @kpipusat)

Jakarta – Perkembangan kasus pelecehan seksual yang terjadi sejak bulan September 2021, kini menemui babak baru. Yaitu dengan adanya rekomendasi yang dilayangkan oleh Komnas HAM terhadap MS selaku korban dari tindakan pelecehan & perundungan KPI, Selasa (30/11/2021)

Dari Tito.id, Komnas HAM telah melakukan penyelidikan yang berlangsung dari tanggal 7 September hingga 1 November 2021. Di dalam penyelidikan tersebut juga turut menggaet ahlis psikologis dalam menganalisis perkara ini.

“Hingga laporan ini dibuat, Komnas HAM telah meminta keterangan 12 pegawai KPI, dua di antaranya dua kali dimintai keterangan untuk pendalaman. Kami juga meminta keterangan Polres Jakarta Pusat, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, psikolog Puskesmas Taman Sari, psikiater Rumah Sakit Polri, dan diskusi bersama koalisi masyarakat sipil,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Senin (29/11/2021).

Dikutip Asumsi.co, Beka Ulung Hapsara menyebutkan ada tiga kesimpulan terkait investigasi itu. Pertama, ada pelanggaran terkait hak atas rasa aman, bebas dari ancaman, kekerasan, dan perlakuan tidak layak.

“Akibatnya, MS merasa trauma, rendah diri dan berakibat pada kesehatan fisik korban, dan hubungan rumah tangga korban,” kata Beka.

Kedua, peristiwa yang dialami MS menunjukkan bahwa lingkungan kerja KPI tidak aman, intimidatif, dan tidak penuh penghormatan.

Ketiga, MS menjadi stres dan trauma akibat perundungan dan pelecehan seksual.

“MS divonis menderita hiperkreasi lambung tahun 2017 dan post-traumatic stress disorder (PTSD) tahun 2019,” ujarnya.

Detik.com, "KPI gagal secara lembaga menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman dan nyaman serta mengambil langkah-langkah yang mendukung pemulihan korban," kata Beka di Komnas HAM, Senin (29/11/2021).

 

Penulis: Silva Shehan A

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tempo Siasati Isu Konvergensi Media

doc. Google Meski sempat dibredel beberapa kali, namun majalah Tempo bangkit kembali dengan karakternya yang khas. Bahasa yang singkat, tidak bertele-tele, headline dan cover majalah yang menarik, semua hal tersebut membuat pembaca ingin membaca lebih dalam mengenai majalah Tempo. Tentunya hasil yang sedemikian rupa memerlukan proses yang tidak mudah pula. Redaktur Pelaksana Sains, Sport & Kolom , Yos Rizal , menerangkan tentang proses produksi majalah Tempo kepada kami, yang datang Jumat (10/10) lalu. D idukung dengan visualisasi slide power point yang sudah disiapkan , Yos Rizal menjelaskannya kepada kami . Proses produksi majalah Tempo hampir tidak jauh berbeda dengan proses produksi pemberitaan di media lain. Dimulai dengan rapat r e d aksi yang membahas tentang usulan mengenai isu apa sajakah yang menarik untuk dibahas, kemudian dilakukan penugasan kepada reporter, setelah itu reporter akan ‘belanja’ berita di lapangan. Setelah mendapatkan informasi di l...

Kontroversi Vlog Logan Paul di "Suicide Forest Aokigahara"

Credit: youtube.com Pada awal tahun 2018 muncul sebuah video viral Youtube mengenai Logan Paul yang mendokumentasikan seorang korban bunuh diri dalam vide blog nya (vlog). Di dalam video tersebut, Logan Paul menemukan badan korban bunuh diri di dalam hutan Aokigahara saat sedang v logging . Setelah menemukan mayat gantung diri, Logan Paul kemudian berkata bahwa aksi bunuh diri dan sifat depresi merupakan masalah yang serius. Setelah video tersebut diunggah ke Youtube pada tanggal 31 Desember 2017 lalu, Logan Paul menerima kritik di dunia maya karena mengeksploitasi korban aksi bunuh diri sebagai clickbait untuk mendapatkan views .  Video tersebut seketika mendatangkan kontroversi secara online mengenai bagaimana Logan Paul meremehkan isu bunuh diri demi menaikan karirnya sebagai seorang Youtuber. Akun Twitter milik Youtube memberikan pernyataan pada 9 Januari 2018 bahwa mereka menganggap video tersebut tidak dapat ditolerir dan telah melakukan aksi tindak lanj...

Mau Ajukan Cicilan Uang Kuliah, Begini Caranya

Sapta AP - MeClub UB Jakarta - Bagi Sobat MeClub yang memiliki kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran uang kuliah, meskipun dengan sistem pembayaran virtual account (VA), Kamu masih bisa mengajukan permohonan cicilan. Wakil Rektor Bidang Non-Akademik, Dr. Darminto, MBA, mengakui bahwa pada semester-semester sebelumnya, sejumlah mahasiswa sering mengajukan banyak variasi mengenai cicilan, seperti besaran pembayaran biaya pertama dan jumlah cicilan pembayaran. Saat ini sistem cicilan biaya kuliah sudah dibuat dengan cara yang lebih praktis dan lebih seragam. Secara umum, mahasiswa yang mengajukan cicilan pembayaran akan diberikan keringanan hanya untuk membayar BOP dan biaya registrasi sebagai pembayaran pertama. Darminto sendiri mengungkapkan bahwa pihak kampus akan melakukan negosiasi terkait besaran biaya pertama dan jumlah cicilan. "Untuk yang mendapat beasiswa Cemerlang, kalau misalnya dia mengajukan pembayaran pertama sebesar 4 juta sementara dia harus...