Langsung ke konten utama

Terjadi Pelanggaran HAM Terhadap Korban Perundungan & Pelecehan Seksual “MS” KPI

 

Logo Komisi Penyiaran Indonesia (FOTO/INSTAGRAM @kpipusat)

Jakarta – Perkembangan kasus pelecehan seksual yang terjadi sejak bulan September 2021, kini menemui babak baru. Yaitu dengan adanya rekomendasi yang dilayangkan oleh Komnas HAM terhadap MS selaku korban dari tindakan pelecehan & perundungan KPI, Selasa (30/11/2021)

Dari Tito.id, Komnas HAM telah melakukan penyelidikan yang berlangsung dari tanggal 7 September hingga 1 November 2021. Di dalam penyelidikan tersebut juga turut menggaet ahlis psikologis dalam menganalisis perkara ini.

“Hingga laporan ini dibuat, Komnas HAM telah meminta keterangan 12 pegawai KPI, dua di antaranya dua kali dimintai keterangan untuk pendalaman. Kami juga meminta keterangan Polres Jakarta Pusat, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, psikolog Puskesmas Taman Sari, psikiater Rumah Sakit Polri, dan diskusi bersama koalisi masyarakat sipil,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Senin (29/11/2021).

Dikutip Asumsi.co, Beka Ulung Hapsara menyebutkan ada tiga kesimpulan terkait investigasi itu. Pertama, ada pelanggaran terkait hak atas rasa aman, bebas dari ancaman, kekerasan, dan perlakuan tidak layak.

“Akibatnya, MS merasa trauma, rendah diri dan berakibat pada kesehatan fisik korban, dan hubungan rumah tangga korban,” kata Beka.

Kedua, peristiwa yang dialami MS menunjukkan bahwa lingkungan kerja KPI tidak aman, intimidatif, dan tidak penuh penghormatan.

Ketiga, MS menjadi stres dan trauma akibat perundungan dan pelecehan seksual.

“MS divonis menderita hiperkreasi lambung tahun 2017 dan post-traumatic stress disorder (PTSD) tahun 2019,” ujarnya.

Detik.com, "KPI gagal secara lembaga menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman dan nyaman serta mengambil langkah-langkah yang mendukung pemulihan korban," kata Beka di Komnas HAM, Senin (29/11/2021).

 

Penulis: Silva Shehan A

Komentar