Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli 5, 2015

Mau SOTR? Pahami Dulu Aturan Ini!

Pelaksanaan Sahur On The Road (doc. metrotvnews.com) Bagi kamu yang berniat mengadakan kegiatan Sahur On The Road (SOTR), sebaiknya paham terlebih dahulu mengenai peraturan-peraturan yang terkait. Sejatinya, kegiatan SOTR yang dilakukan di jalanan tidak boleh mengganggu ketertiban umum. Mengenai ketertiban umum ini, kita dapat mengambil referensi dari peraturan daerah setempat. Misalnya dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Perda 8/2007). Salah satunya pada Pasal 51 Perda 8/2007 disebutkan, keramaian dengan memanfaatkan jalur jalan yang dapat mengganggu kepentingan umum WAJIB mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Jika kegiatan SOTR sampai menganggu lalu lintas karena adanya konvoi kendaraan bermotor, maka harus disertakan izin dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) karena berkaitan dengan adanya kemungkinan terganggunya lalu lintas. Dalam Pasal 135 j, pasal 134 UU L

SOTR Tak Sesuai Esensinya, Benarkah?

Pelaksanaan Sahur On The Road (doc. metrotvnews.com) Sahur On The Road (SOTR) kini menjadi perbincangan publik. Kegiatan makan sahur di jalan yang seharusnya juga memberikan sedekah makan sahur kepada orang yang kurang mampu ini tengah kehilangan esensinya. SOTR yang kini dilakukan tak jarang dijadikan ajang konvoi dan kebut-kebutan di jalan, bahkan berujung tawuran antarkomunitas dan menjadi penyebab kecelakaan. Kegiatan yang melibatkan sejumlah kendaraan bermotor ini pun tak jarang meresahkan masyarakat dan pengguna jalan raya karena menyebabkan kemacetan. Padahal, sejatinya SOTR di bulan Ramadhan itu menjadi kebaikan yang dilakukan umat muslim untuk beribadah dan mencari pahala. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama, pun telah melarang pelaksanaan SOTR karena dianggap hanya menjadi ajang para pengendara bermotor untuk jalan-jalan, belum lagi menyisakan sampah di jalanan. Ketua Senat Mahasiswa Universitas Bakrie periode 2015/2016, Deris Yusuf Agustian, turut me

Sapta Agung Pratama, Presiden Baru MeClub Universitas Bakrie!

Sapta Agung Pratama, mahasiswa Jurnalistik dan Komunikasi Media Massa angkatan 2012 resmi menggantikan Ridwan Aji Pitoko, mahasiswa Jurnalistik dan Komunikasi Media Massa angkatan 2011 sebagai presiden MeClub Universitas Bakrie, Kamis (2/7). Terpilihnya Sapta, panggilan akrabnya, tak lepas dari banyaknya suara yang memilihnya sebagai presiden MeClub periode 2015-2016. Sapta pun menjadi presiden ketiga sepanjang sejarah MeClub Universitas Bakrie setelah Tri Wahyuni pada 2012-2013 dan Ridwan Aji Pitoko pada 2013-2015. Sapta akan dibantu Nursita Sari selaku sekretaris jendral (sekjen) dalam memimpin MeClub. Sebelumnya, keduanya sudah tergabung dalam jajaran pengurus MeClub, yakni sebagai General Manager MecRadio dan General Manager MecOnline. Keduanya akan dibantu oleh anggota sebelumnya, yakni mahasiswa dan mahasiswi Jurnalistik dan Komunikasi Media Massa angkatan 2012, 2013, dan 2014. Tugas pertama Sapta dan Nursita adalah membentuk jajaran pengurus MeClub yang baru untuk peri