Suasana Musyawarah Amandemen AD/ART KM-UB (10/3) |
MeClub –
Musyawarah Pengesahan Amandemen AD/ART kembali digelar Selasa (10/3).
Sebelumnya, pada Senin (9/3), musyawarah ditunda akibat jumlah kuorum (kuota
forum) yang hadir belum tercapai.
Seperti
diketahui bahwa musyawarah dianggap sah apabila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 anggota biasa KM-UB dan sekurang-kurangnya ¾ Senat
Mahasiswa dan tercapai kuorum yaitu sebanyak 1/2 n+1 jumlah anggota yang hadir.
Hal ini merupakan perwujudan dari pasal 12 ayat 1 AD/ART tahun 2011.
Akan tetapi, mustawarah tertunda tidak mampu
memenuhi persyaratan yang ada di pasal tersebut. Meski begitu, hal tersebut
tidak mengurungkan pelaksanaan musyawarah tertunda.
Berlangsungnya
musyawarah tertunda disebabkan adanya perwakilan suara dari KM-UB. Perwakilan
suara tersebut diperoleh dari lembar persetujuan pemberian suara dari Senat
Mahasiswa kepada ketua angkatan masing-masing program studi.
“Sebetulnya
ada 628 suara yang terkumpul. Tapi, untuk sekarang, hanya ada 511 suara yang
terwakilkan dan merujuk pada pasal 12 ayat 3 AD/ART tahun 2011 musyawarah bisa
dilaksanakan,” jelas Robby Al Ghafiqi, Ketua Komisi III Senat Mahasiswa UB.
Pasal 12
ayat 3 AD/ART tahun 2011 sendiri menyatakan bahwa musyawarah tertunda dianggap
sah apabila ada suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir, meskipun kuorum
tidak tercapai. Dengan kata lain, 511 suara yang terwakilkan membuat musyawarah
kedua bisa berjalan walaupun kuorum tidak tercapai.
Musyawarah
tertunda yang berlangsung selama hampir enam jam ini terpaksa ditunda kembali
hingga waktu yang belum ditentukan.
Penulis :
Ridwan Aji
Pitoko
Ayu Nanda
Maharani
Komentar
Posting Komentar