Foto oleh Nabilla Ramadhian |
JAKARTA – Korps Brigade Mobil (Brimob) menurunkan sebanyak 100
personel yang didukung oleh Kepolisian Lalu Lintas dan Samapta Bhayangkara (Sabhara) yang menurunkan sekitar 500
personel dalam melakukan pengamanan di wilayah persimpangan Jalan MH Thamrin
dan Jalan Medan Merdeka ketika long march Aksi
Bela Islam II sedang berlangsung, Jumat (4/11).
Sejauh
ini pihak kepolisian telah menurunkan 3 drone
untuk memantau keadaan aksi tersebut.
"Polisi menurunkan 3 drone khusus untuk (memantau sekitar) patung kuda karena masing-masing sektor ada penanggung
jawabnya," ujar Lukman, salah satu Sabhara yang sedang berjaga di pos polisi
dekat Monumen Nasional (Monas).
Aksi
yang berlangsung seusai salat Jumat ini merupakan aksi untuk menegakkan
keadilan atas dugaan penistaan Al-Qur’an oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama yang tersebar melalui sebuah video. Dalam video tersebut, Ahok meminta agar warga Kepulauan Seribu jangan
mau dibohongi oleh pihak-pihak yang memakai Surat Al-Maidah Ayat 51 untuk
menyerangnya secara politik.
Dalam
aksi kali ini, kondisi di persimpangan Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka
sangat aman, tertib dan kondusif. Sejauh ini tidak terjadi kerusuhan seperti
dorong mendorong.
Pihak kepolisian pun turut serta
membantu melayani dan melindungi massa agar tidak ada pihak-pihak provokator
yang menyusup ke dalam barisan long march.
Secara
bertahap sekaligus antisipasi perubahan situasi, kepolisian sudah menyiapkan
pasukan-pasukan "anti anarkis" yang mana pihak kepolisian melakukan koordinasi
dan kerja sama dengan pihak TNI.
"Jadi
ada polisi yang berseragam di depan, Polwan, kemudian pasukan Sabhara, Brimob,
tanpa alat, kemudian nanti kalau situasi berubah sudah disiapkan
pasukan-pasukan anti anarkis," ujar Lukman.
Selain
menyiapkan keamanan penuh, pihak kepolisian pun menyediakan tempat bagi massa
yang ingin menginap setelah melakukan aksi damai. Saat ini pihak kepolisian,
sesuai dengan perintah Kapolri, membolehkan massa untuk menginap di kawasan
yang sudah dikoordinasikan oleh pihak kepolisian dan pihak massa apabila aksi
melewati waktu unjuk rasa yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang.
Editor: Nabilla Ramadhian
Komentar
Posting Komentar