Jakarta
- Presiden Jokowi sampai saat ini belum menetapkan kebijakan lockdown.
Meski begitu, beberapa daerah mulai menetapkan untuk melakukan lockdown sebagai
pencegahan penyebaran virus Corona.
Presiden
Joko Widodo menyebut bahwa setiap negara memiliki karakter, budaya,
kedisiplinan, dan keputusan berbeda, sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia.
Dengan masih berjalannya imbauan social distancing atau jaga jarak, ia
sempat menyerahkan keputusan penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) kepada daerah.
Daerah yang hendak menetapkan lockdown pun disebut mesti berkoordinasi terlebih dulu
dengan Pusat.
Meski
sudah ada daerah yang membatasi adanya kunjungan, beberapa daerah ini menerapkan
kebijakan lockdown
yang lebih masif, diantaranya:
1. Solo
1. Solo
Wali
Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menerapkan semi-lockdown dengan
mendeklarasikan status Covid-19 sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) berdasarkan
hasil rapat koordinasi pada Jumat (13/3). Kebijakan yang dilakukan adalah
meliburkan sekolah selama 14 hari, penundaan gelaran acara dengan massa bessar,
pembatalan car free day, penutupan destinasi pariwisata.
2. Bali
2. Bali
Setelah
perayaan Hari Raya Nyepi, Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan surat imbauan
kepada warganya untuk menetap di rumah masing-masing selama sehari. Ini
dilakukan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster melihat kasus penularan corona yang
semakin meningkat di Pulau Dewata.
3. Tegal
Lain
halnya dengan daerah lain, Pemerintah Kota Tegal menetapkan lockdown secara
penuh atau full local lockdown mulai 30 Maret 2020, disusul kabar salah seorang
warganya positif terinfeksi virus Corona.
Wali
Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan kebijakan ini akan berlangsung selama 4 bulan sejak 30 Maret 2020 dan membuat seluruh perbatasan keluar-masuk kota
ditutup. Namun, jalan provinsi dan jalan nasional masih akan dibuka.
4. Papua
Gubernur Papua Lukas Enembe membuat
kebijakan untuk menutup sementara akses orang dan penumpang dari laut maupun
udara, kecuali bagi angkutan barang dan bahan makanan. Ini dilakukan untuk
memutus rantai penyebaran virus Corona, disusul kabar tujuh warga Papua yang
terinfeksi Covid-19 per Kamis (26/3).
5. Maluku
5. Maluku
Gubernur Maluku Murad Ismail menetapkan untuk menutup jalur
penerbangan dan pelayaran selama 14 hari, sebagaimana tertuang dalam surat
keputusan Gubernur nomor 148 tahun 2020 tentang Penetapan Status Darurat
Bencana Non Alam Virus Corona (Covid-19).
Jumlah kasus Covid-19 di Maluku sendiri terdiri dari Orang
Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 98 orang dan empat Pasien Dalam Pengawasan
(PDP), serta satu positif Corona per Kamis (26/3).
Sumber: CNN Indonesia
Komentar
Posting Komentar