Doc: Google Images |
Jakarta – Sampai saat ini, pandemi Covid-19 di Indonesia tak
kunjung selesai. Terkait hal ini, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia
(MUI) Anwar Abbas menyatakan pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 Hijriah dapat
ditiadakan apabila pandemi Covid-19 masih tidak terkendali.
“Sebenarnya dari fatwa yang sudah ada dan dapat disimpulkan
bahwa bila situasi wabah tidak terkendali dan kalau kita salat Id maka
penularannya akan semakin tinggi dan terbuka, maka salat Id ditiadakan,” papar
Anwar Abbas pada Selasa (7/4/2020).
Anwar merujuk pada bunyi Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020
tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Fatwa yang dikeluarkan MUI tanggal 16 Maret 2020 itu menyebutkan,
dalam kondisi penyebaran Covid-19 yang tidak terkendali di suatu kawasan dan
mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan
tersebut dan menggantinya dengan salat zuhur di tempat masing-masing.
Namun demikian, Anwar mengatakan jika menjelang hari raya
Idul Fitri keadaan sudah membaik, maka salat Id dapat dilakukan sesuai dengan
protokol kesehatan.
Nantinya, MUI akan berkonsultasi dengan para ahli, Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Kementerian Kesehatan.
“Bisa dan tidak bisanya kita salat berejemaah konsultasinya
bukan dengan Kemenag tapi dengan meminta pandangan para ahli, BNPB dan
Kemenkes,” kata Anwar.
Sumber: CNN Indonesia, Kompas.com
Komentar
Posting Komentar