Doc: detik.com |
Jakarta - Di tengah pandemi Covid-19 dan imbauan melakukan physical
distancing membuat masyarakat, khususnya kaum pria, tidak dapat
melaksanakan salat Jumat di masjid tiga kali berturut-turut. Terkait hal
tersebut, bagaimanakah hukumnya?
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, ada
tiga jenis orang yang tidak melaksanakan salat Jumat. Pertama, orang yang tidak
salat Jumat karena inkar akan kewajiban Jumat, maka dia dihukumi sebagai kafir.
Kedua, orang Islam yang tidak salat Jumat karena malas.
"Dia meyakini kewajiban Jumat tapi dia tidak salat Jumat
karena kemalasan dan tanpa adanya uzur syar'i, maka dia berdosa, atau 'ashin.
Jika tidak Jumatan tiga kali berturut tanpa uzur maka Allah mengunci mati
hatinya," kata Asrorun pada Kamis (2/4/2020), sebagaimana dilansir dari
detik.com.
Ketiga, orang Islam yang tidak salat Jumat karena ada uzur
syar'i, maka ini dibolehkan. Menurut pandangan para ulama fikih, uzur syar'i
tidak Jumatan antara lain sakit. Ketika sakitnya lebih dari tiga kali Jumat,
dia tidak salat Jumat tiga kali berturut-turut pun tidak berdosa.
Uzur syar'i berikutnya adalah kekhawatiran terjadinya sakit. Dalam
kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu berpotensi kuat akan terkena wabah
atau menularkan penyakit, maka ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan dan
menggantinya dengan salat zuhur.
“MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa seseorang yang berada di
kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi, salat Jumat bisa
diganti dengan salat zuhur di rumah,” papar Asrorun.
Sumber: detik.com
Komentar
Posting Komentar