Doc: CNN Indonesia |
Jakarta – Kenaikan iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial
(BPJS) Kesehatan akan berlaku mulai 1 Juli 2020. Keputusan tersebut tercantum
dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres itu terbit hanya berselang tiga bulan setelah
Mahkamah Agung (MA) membatalkan kebijakan dalam Perpres 75/2019 tentang
kenaikan iuran BPJS yang diberlakukan Presiden Jokowi.
Dalam pasal 34 ayat 1 poin a disebutkan iuran peserta mandiri
di ruang perawatan kelas III, yaitu untuk 2020 sebesar Rp25.500 per orang per
bulan. Kemudian, pada pasal 34 ayat 1 poin b disebutkan iuran untuk 2021 dan
tahun berikutnya sebesar Rp35 ribu.
Selanjutnya, pasal 34 ayat 2 menyebutkan iuran peserta
mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II yaitu sebesar
Rp100 ribu per orang per bulan. Pasal 34 ayat 3 menyebutkan iuran bagi peserta
mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I sebesar Rp150 ribu
per orang per bulan.
Kemudian, pada pasal 34 ayat 6 disebutkan ketentuan mengenai
besaran iuran tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2020. Artinya, iuran peserta
mandiri kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu sedangkan peserta
mandiri kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp 150 ribu.
Setelah kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada Januari 2020 resmi
dibatalkan, maka iuran peserta mandiri kelas III yang naik menjadi Rp42 ribu
kembali menjadi Rp25.500, kelas II dari Rp110 ribu kembali menjadi Rp51 ribu,
dan kelas I dari Rp160 ribu menjadi Rp80 ribu.
Namun, pemberlakukan tarif awal untuk peserta mandiri kelas I
dan II hanya pada April, Mei, dan Juni. Kemudian, peserta mandiri kelas I dan
II akan membayar menggunakan tarif baru di Juli 2020, dan peserta mandiri kelas
III ikut naik pada 2021.
Sumber: CNN
Indonesia
Komentar
Posting Komentar