Doc : Nasional.okezone.com |
Doc : Alinea.com |
Setelah dibacakan tuntutan oleh Jaksa penuntut
umum dalam persidangan yang dilakukan terhadap dua penyerang Novel Baswedan,
Kamis (11/06/2020) sore. Media sosial langsung diguncang oleh cuitan warganet
perihal kejanggalan atas tuntutan hukum terhadap penyerang Novel Baswedan.
Warganet ikut menumpahkan kekesalan mereka
atas tuntutan satu tahun penjara atas Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis,
dua penyerang Novel Baswedan yang hanya dianggap tidak sengaja oleh Jaksa
penuntut hukum.Tentu saja, hal ini melukai rasa keadilan pubik.
Di Twitter, tagar-tagar ramai bermunculan
membicarakan hal ini. Seperti tagar #NovelBaswedan dan #GakSengaja yang semakin
ramai dibincangkan mulai Jumat (12/06/2020) hingga Sabtu (13/06/2020) Lalu.
Tagar-tagar itu bermunculan sebagai sindiran
oleh warganet yang menganggap materi dalam tuntutan jaksa terkesan ingin
melindungi terdakwa yang menyebutkan bahwa terdakwa tidak berniat melakukan
penganiayaan berat terhadap Novel, terdakwa hanya ingin memberi pelajaran namun
diluar dugaan, siraman air keras mengenai mata Novel.
Tentunya, tak hanya di dunia maya, tuntutan
ringan yang dibacakan Jaksa penuntut umum juga banyak di kritisi oleh banyak
akademisi dan masyarakat sipil.
Menurut pengajar di Fakultas Hukum
Universitas Airlangga, Surabaya, Herlambang Perdana, ada beberapa faktor yang
tidak dipertimbangkan Jaksa dalam tuntutannya, yaitu faktor penyerangan atas
Novel adalah suatu hal yang direncanakan dan adanya unsur kesengajaan.
Pengajar hukum pidana di Universitas
Trisakti, Jakarta, Abdul Fickar Hadjar, pun menambahkan, seharusnya kedua
terdakwa bisa dituntut maksimal, yaitu 7 tahun penjara karena telah
mengakibatkan luka berat pada mata Novel.
Novel sendiripun menyampaikan kekecewaannya
terhadap tuntutan Jaksa penuntut hukum lewat rekaman video yang disebarkan
kepada wartawan. Dengan tatapan yang sendu dan suara yang lirih ia berucap
masih berharap adanya keadilan dalam kasusnya ini meskipun sudah banyak sekali
terjadi kejanggalan selama proses penanganan kasus yang dialaminya.
”Saya tidak hanya melihat kasus ini dari
kepentingan pribadi saya. Namun, saya melihat ini sebagai kepentingan semua
orang. Sebab, serangan kepada saya ini adalah upaya menyerang pemberantasan
korupsi, dan ini berbahaya,” ujarnya.
Sumber : Kompas.id
Komentar
Posting Komentar