Pelaksanaan upacara HUT RI ke-75 yang berlangsung
pagi ini di Istana Negara, Jakarta terdapat sejumlah perbedaan dengan
pelaksanaan yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Peserta upacara pun
dibatasi serta wajib menerapkan protokol kesehatan.
Hal ini dilakukan karena penyelenggaraan upacara HUT
RI ke-75 dilaksanakan di tengah pandemi virus Covid-19.
Berikut beberapa hal yang berbeda pada pelaksanaan upacara
di Istana tahun ini:
1. Tidak Undang
Warga Secara Fisik
Ada 17.845 kuota undangan disediakan untuk
masyarakat yang ingin ikut serta melaksanakan upacara secara virtual di Istana
Negara.
2. Hanya 6
Pejabat yang ikut serta Upacara di Istana
Dari surat edaran yang diteken Mensesneg Pratikno,
Upacara HUT RI ke-75 tetap digelar di Istana Kepresidenan dengan jumlah
terbatas. Hanya 6 pejabat yang menghadiri upacara secara fisik.
“Upacara hanya dihadiri oleh Presiden (selaku
inspektur upacara), dam Wakil Presiden serta petugas upacara, yaitu Ketua MPR
(selaku pembaca teks proklamasi), Menteri Agama (pembaca doa), Panglima TNI,
dan Kapolri serta tidak mengundang pejabat dan masyarakat,” tulis surat edaran
tersebut.
3. Paskibra
Hanya 3 Orang
Paskribraka hanya berjumlah 3 orang. Ketiganya
merupakan paskibraka tahun 2019.
4. Protokol
Kesehatan Diberlakukan
Protokol kesehatan yang diberlakukan dalam
pelaksanaan upacara HUT RI ke-75 agar tetap aman meski di tengah pandemi yaitu
dengan membatasi jumlah peserta, menggunakan masker, hingga jarak antar peserta
upacara serta peserta wajib menjalani tes swab sebelum dan sesudah upacara.
Sumber:
detik.com
Komentar
Posting Komentar