Doc: Google
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk menarik rem darurat dengan memberlakukan kembali PSBB di Ibu Kota mulai hari ini hingga dua pekan kedepan. Mengingat penyebaran virus Corona (COVID-19) di DKI Jakarta semakin melonjak dan sangat menghawatirkan.
“Maka, dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Anies mengatakan Pemprov DKI Jakarta terpaksa menarik rem darurat. PSBB yang berlaku hari ini bukanlah PSBB transisi, namun PSBB ketat seperti awal pandemi.
“Yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu, bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu,” ucap Anies.
Pemberlakuan PSBB saat ini, pembatasan kendaraan dengan nomor ganjil-genap mulai hari ini ditiadakan.
“Ganjil-genap akan ditiadakan mulai 14 September,” kata Anies Baswedan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebabkan pihaknya juga telah menerapkan pembatasan kendaraan umum serta jumlah penumpang yang boleh berada di kendaraan. Berdasarkan pergub Nomor 88 Tahun 2020 Pasal 18 Ayat 4 diatur mengenai penggunaan kendaraan mobil pribadi sebagai berikut:
(4) Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB,
b. Melakukan disinfeksi digunakan kendaraan setelah selesai,
c. Menggunakan masker di dalam kendaraan,
d. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
e. Membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.
Sumber: detik.com
Komentar
Posting Komentar