Doc : Google
Para anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari mengakui para buruh dirugikan terkait masalah pesangon telah di Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker).
Kendati demikian, ia mengatakan Fraksi Nasdem tetap menyetujui RUU Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna karena dalam beleid tersebut juga tercantum dalam ketentuan pelindungan terhadap para buruh seperti petani, nelayan, pelaku UMKM, dan masyarakat adat.
“Fraksi kami menerima karena dalam RUU Ciptaker yang telah diperbaiki terhadap pula perlindungan bagi nelayan, petani, pelaku UMKM, dan masyarakat adat,” kata Taufik Basari, Minggu (4/10/2020).
“Kalau kami tolak mata perlindungan terhadap kelompok-kelompok tersebut menjadi hilang. Memang harus diakui khusus untuk buruh, utamanya terkait pesangon, buruh sangat dirugikan. Tapi ada yang berhasil kami jaga hak-hak buruh dalam RUU Ciptaker,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, bahwa Fraksi Nasdem menyadari sejak awal RUU Cipta Kerja akan tetap disahkan meski ada fraksi yang akan menolak.
Tetapi Fraksi Nasdem tetap ikut membahas lantaran ingin memperbaiki beberapa pasal yang bermasalah di dalamnya.
“Kami sudah berhitung RUU ini pasti tetap disahkan meskipun ada fraksi yang menolak karena itu kami tidak mau cuma ambil keuntungan politik dengan menyatakan menolak,” lanjut Taufik Basari.
“Tapi yang kami lakukan adalah memperbaiki pasal-pasal bermasalah. Kami tidak ingin sekedar menolak di ujung tapi dalam pembahasan tidak berbuat apa-apa untuk mengawalinya,” lanjut dia.
Pada rapat panitia kerja RUU Ciptaker tanggal 27 September mulanya telah diambil kesepakatan antara Pemerintah dan DPR bahwa jumlah pesangon tidak mengalami perubahan sebagaimana dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Di dalam UU Ketenagakerjaan pesangon berjumlah 32 kali gaji dengan perubahan skema yakni 23 kali gaji ditanggung pengusaha dan sembilan kali gaji ditanggung Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah.
Namun tanggal 3 Oktober, rapat RUU Cipta Kerja pemerintah telah mengajukan perubahan yakin menjadi 25 kali gaji dengan skema 19 kali kali gaji ditanggung pengusaha dan enam kali gaji ditanggung JKP.
Pemerintah memberikan alasan agar dapat memberikan kepastian mengenai realistisnya selama ini dilihat dari data pemerintah hanya tujuh persen yang mampu merealisasikan pesangon seperti tentera di skema UU ketenagakerjaan.
Sumber : Kompas.com

Komentar
Posting Komentar