Polisi
telah menentukan pelaku kasus tabrak lari bocah 7 tahun di Kelapa Gading,
Jakarta Utara. Diketahui pelaku seorang mahasiswa berinisial MRK (21) dan
polisi telah menentukan tersangka.
Menurut
Kabid Humas "Sekarang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sekarang kita
lakukan penahanan terhadap tersangka tersebut" Menurut Kabid Humas Polda
Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada para wartawan di Subdit Gakkum Ditlantas
Polda Metro Jaya, Pancoran Jakarta Selasa, Rabu (24/3/2021).
Yusri
mengatakan bahwa MRK (21) merupakan seorang mahasiswa dan telah ditetapkan
sebagai tersangka oleh tim kepolisian pada Selasa (23/3) malam. Saat ini MRK
masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda
Metro Jaya.
"Ini
masih kita lakukan pemeriksaan termasuk motif-motifnya" imbuh Yusri.
Insiden
tabrakan lari ini terjadi di Jalan Cengkir Raya, Kelapa Gading Timur, Jakarta
Utara, pada Minggu (21/3) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat kejadian korban bersama
dengan orang tuanya yang sedang berolahraga pagi.
Tiba-tiba
saja korban ditabrak mobil sedan berwarna hitam dari arah belakang. Pelaku
bukannya berhenti dan menolong usai menabrak korban, malahan mobil tersebut
terus melaju dan melarikan diri. Dilakukan dari rekaman CCTV korban yang
ditabrak dari belakang langsung tersungkur ke aspal jalan.
Setelah
kejadian tersebut, terlihat seorang pria mendatangi kedua korban. Tampak dia
hendak menolong orang tua bocah korban dari tabrak lari.
Sementara
itu, bocah yang tertabrak terlihat tak bergerak usai ditabrak. Saat kejadian
korban memakai kaus berwarna kuning.
Tidak
berselang lama, datang seseorang lagi yang hendak menolong dengan mengejar
mobil yang menabrak korban. Namun, pelaku melajukan mobilnya dengan sangat
cepat.
Kejadian
ini terekam CCTV di lokasi tersebut. Dalam rekaman CCTV itu, pelaku memang
langsung larikan diri tanpa memberikan pertolongan kepada korban.
Sumber : detik.com
Komentar
Posting Komentar