Doc: Google |
Nurhadi, jurnalis media Tempo, dianiaya secara fisik dan verbal oleh aparat yang diduga kepolisian dan TNI saat menjalankan tugasnya mereportase kasus dugaan korupsi pajak.
“Kami akan menempuh langkah hukum atas peristiwa ini, dan mendesak kepolisian untuk menyelidiki tuntas kasus ini, juga memastikan pelakunya dihukum sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Eben Haezer selaku Ketua AJI Surabaya, Minggu (28/3/2021).
Dalam kronologinya, Nurhadi datang ke acara pernikahan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan di Gedung Samudra Bumimoro Surabaya pada Sabtu (27/3). Tetapi seorang yang terduga ajudan pejabat tersebut mendorongnya ke belakang gedung. Di sana, Nurhadi mendapat ancaman pembunuhan, dengan perlakuan kekerasan yang mengakibatkan bibir robek dan dada sesak.
Koordinator Kontras Surabaya, Rachmat Faisal, menyebutkan bahwa kasus kekerasan pada jurnalis yang terulang ini memperlihatkan aparat kepolisian yang belum mampu secara optimal dalam menjaga jurnalis yang melaksanakan tugas di bawah perlindungan UU Pers.
“Polisi pun gagal menerapkan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi HAM,” kata Faisal.
Penganiayaan yang diterima Nurhadi ini melanggar UU 12/2005 tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang pengimplementasi Hak Asasi Manusia, UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU 40/1999 tentang Pers.
Sumber: Tirto.id
Penulis: Annisa Aulia N.S.
Komentar
Posting Komentar