Vaksin
Covid-19 sudah dilakukan di Indonesia pada awal tahun 2021 mulai tanggal 13
Januari 2021. Namun adapun larangan vaksin bagi ibu hamil, ibu menyusui dan
orang yang memiliki penyakit jantung. Terkait dengan adanya pelaksanaan vaksin
di Indonesia, MUI memberikan tanggapan mengenai vaksin. Pada tanggal 19 Maret
2021 Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa yaitu Dr. H.M. Asrorun Ni’am
Sholeh, MA mengatakan bahwa “ Majelis Ulama Indonesia telah melakukan
penggkajian mengenai vaksin secara intensif, mengenai pengkajian dokumen dan
proses produksi vaksin Astrazeneca”.
“Fatwa
mengenai vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Astrazeneca ketentuan hukumnya
bahwa vaksin ini hukumnya haram, karena dalam tahapan proses produksinya
memanfaatkan yang berasal dari babi, walau demikian penggunaan vaksin pada saat
ini hukumnya dibolehkan dengan 5 alasan”, ungkap Ketua Majelis Ulama Indonesia
Bidang Fatwa yaitu Dr. H.M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA.
Fatwa
yang dijelaskan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa yaitu Dr. H.M.
Asrorun Ni’am Sholeh, MA yaitu :
“Pertama,
ada kondisi darurat. Kedua, adanya keterangan yang dijelaskan dari ahli atau dari
yang terpercaya adanya bahaya risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaskin
Covid-19. Ketiga ketersediaan adanya vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak
mencukupi guna untuk imun. Keempat, jaminan penggunaan oleh pemerintah. Kelima,
pemerintah tidak memiliki keleluasaan untuk memilih vaksin Covid-19 mengingat
keterbatasan vaksin yang tersedia.” Terkait dengan penjelasan yang dijelaskan
oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa yaitu Dr. H.M. Asrorun Ni’am
Sholeh, MA mengenai vaksin, maka Indonesia akan tetap melakukan vaksin dengan 5
Syarat yang sudah ditentukan dengan keadaan yang darurat.
Sumber
: CNN Indonesia
Komentar
Posting Komentar