Doc : Kompas.com
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kementrian Kuangan Syarif Hidayat angkat bicara terkait dugaan penggelapan impor emas Rp 47,1 triliun.
Diketahui Bea Cukai mengklasifikasikan sistem masuknya emas sudah sesuai dengan yang ada.
"Pengklasifikasian yang dilakukan oleh Bea Cukai sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Importir melakukan pengajuan pemberitahuan impor barang dengan klasifikasi pada HS 7108.12.10," ungkap Syarif, Senin (14/6/2021) malam.
Dari pihaknya sudah meneliti berdasarkan ketentuan kaidah serta refrensi yang telah diatur, bahwa emas tersebut tidak termasuk kategori emas batangan atau Minted gold bar.
Bea Cukai dan Inspektorat Jendral Kementerian Keuangan saat ini sedang melakuakn review terkait penerapan tarif bea masuk emas batangan dan dari hasil review ini akan dipertimbangkan kembali terkait keputusan apakah emas tersebut masuk dalam kategori HS 7108. 13.00 atau bukan.
"Dalam pelaksanaan tugas, Bea Cukai senantiasa mengedepankan proses pengenaan penguatan negara secara optimal dan adil," kata Syarif.
Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan sangat mendesak Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk mengusut dugaan penggelapan uang dengan kedok impor emas.
"Apa yang dilakukan, Pak ini terkait impor emas RP 47,1 triliun," kata Arteria dalam rapat Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/6/2021).
"Penggelapan impor emas tersebut dapat berpotensi salah satu penyebab negara rugi besar 2,9 triliun" Sambungnya.
Selain itu ia juga menjelaskan, dari pihak yang melakukan tindakan pemalsuan informasi data emas impor yang masuk ke Bandara Soekarno Hatta, menjadikan emas tersebut tidak dikenakan biaya impor Bea Cukai.
"Ada indikasi perbuatan manipulasi, pemalsuan menginformasikan yang tidak benar, sehingga produk tidak dikenai biaya bea impor. Produksi tidak dikenai pajak penghasilan impor," kata Arteria.
Sumber : Kompas.com
Penulis : Arum Wulandari
Komentar
Posting Komentar