Pemerintah telah memutuskan kembali untuk melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Kebijakan PPKM ini khususnya Jawa-Bali ini terhitung sejak 3 hingga 9 Agustus 2021. Hal ini bertujuan untuk menurunkan angka kasus korban Covid-19 di Indonesia.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (2/8/2021) malam.
"PPKM Level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya, baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan persentase BOR (bed occupancy rate)," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Selain itu Jokowi juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Indonesia atas dukungan adanya kebijakan PPKM yang diterapkan pemerintah beberapa waktu belakangan ini.
Kondisi situasi saat ini nampak membaik, karena perkembangan kasus Covid-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif.
Oleh sebab itu, Jokowi selalu mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar terus waspada dan berupaya untuk mengendalikan penularan virus Covid-19.
"Dalam situasi apapun kedisiplinan dalam melaksanakan protokol kesehatan adalah kunci bagi kesehatan dan mata pencaharian masyarakat," ujarnya.
Jokowi mengatakan, adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini bertumpu pada tiga pilar utama.
Pertama, kecepatan vaksinasi di beberapa wilayah di Indonesia terutama pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi tinggi.
Kedua, selalu menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) yang selalu diterapkan di lingkungan masyarakat.
Ketiga, kegiatan testing, tracing, isolasi dan treatment secara masif.
Sumber: Kompas.com
Penulis: Arum Wulandari
Komentar
Posting Komentar