Doc : cnnindonesia.com
KAI Commuter telah menetapkan syarat perjalanan menggunakan KRL di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 sejak 31 Agustus hingga 6 September 2021.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengungkapkan, “Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 58 tahun 2021, pengguna KRL masih diwajibkan menunjukkan STRP, surat keterangan dari instansi atau perusahaan, maupun dokumen lainnya sesuai aturan," Selasa (31/8/2021).
STRP diwajibkan untuk para pengguna yang menjadikan kelengkapan dokumen yang disyaratkan oleh petugas stasiun. Selanjutnya Anna juga mengatakan, operasional dan layanan KAI Commuter juga masih berjalan sesuai dengan ketentuan di masa PPKM. Sebanyak 983 perjalanan KRL per hari dari pukul 04.00-22.00 WIB yang masih beroperasional di Jabodetabek.
"Sejalan dengan itu, KAI Commuter tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam pelayanan kepada para penggunanya, mulai dari mewajibkan penggunaan masker ganda dengan penggunaan masker medis yang dilapis masker kain sebagaimana direkomendasikan Kementerian Kesehatan, atau penggunaan masker jenis N95, KN95, atau KF94 oleh para pengguna KRL," imbuhnya.
Selain itu KAI Commuter juga menetapkan pembatasan kapasitas maksimal pengguna KRL yaitu 52 orang per kereta untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak.
"Para pengguna dihimbau mengikuti protokol kesehatan secara ketat. Antara lain dengan mencuci tangannya sebelum dan sesudah naik KRL, memanfaatkan fasilitas tempat cuci tangan tambahan di stasiun-stasiun," ujar Anne.
Sumber : Liputan6.com
Penulis : Arum Wulandari
Komentar
Posting Komentar