Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) serta penyuluhan anti korupsi di Makassar, Sulawesi Selatan. FOTO/HO/Dokumentasi KPK. |
Jakarta - KPK menyebut pihaknya banyak menerima laporan dugaan korupsi, namun hanya sekitar 7 persen kasus yang dapat dilakukan proses penyelidikan karena laporannya dianggap kurang lengkap.
Hal ini merupakan tanggung jawab Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK dalam mendorong masyarakat untuk memahami betapa pentingnya pendidikan antikorupsi serta KPK tidak bisa bekerja sendiri dan membutuhkan kontribusi dari masyarakat.
Maka dari itu Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK menyelenggarakan bimbingan teknis(bimtek) guna mengedukasi masyarakat dalam menginformasikan bilamana ada dugaan tindak pidana korupsi. Selain itu, bimtek ini memberikan/mengajarkan kemampuan dan keterampilan dalam memberikan informasi ataupun membuat laporan pengaduan tindak pidana korupsi yang berkualitas.
Kegiatan ini merupakan yang keempat kalinya diselenggarakan di Sulawesi Selatan dari total lima wilayah pada 2021. Empat provinsi lainnya adalah Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman juga turut hadir dan menyampaikan bahwa "masyarakat yang memiliki pengetahuan yang mumpuni terkait dengan antikorupsi dapat membantu pemerintah dengan mengawasi jalannya pemerintahan secara optimal dan dapat mencegah sekaligus memberantas korupsi yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan"
Kegiatan ini berlansung dari 3-4 November 2021. Selama dua hari kegiatan, peserta dibekali dengan pengetahuan tentang pemberantasan korupsi dan peran serta masyarakat, dampak sosial dari tindak pidana korupsi, delik-delik tindak pidana korupsi, pembinaan peran serta masyarakat (best practice pelaporan), kerawanan korupsi pada sektor sumber daya alam (SDA), serta tata cara dan studi kasus.
Penulis : Revita Afrilliana Rosa
Sumber : detik.com
Komentar
Posting Komentar