(FOTO/KOMPAS.com)
Pada Hari Disabilitas 1 Desember 2021 yang diadakan di Gedung Kemensos, Risma mengunjungi stand pameran-pameran karya disabilitas, video yang direkam oleh YouTube Channel Kemensos, dan disitulah Risma bertemu dengan anak tunarungu dan meminta nya untuk berbicara. Tindakannya ini menjadi perhatian banyak masyarakat tanah air.
Di video tersebut Risma memaksa salah satu penyandang tunarungu untuk berbicara mengenai gambar yang ia buat, tetapi ia tidak mampu memenuhi keinginan Risma untuk berbicara. Diketahui juga bahwa keterbatasan untuk berbicara bagi penyandang tuna rungu disebabkan sejak kecil tak mampu untuk mendengar.
Tidak lama kemudian setelah Risma melakukan tindakan tersebut, perwakilan dari Gerakan untuk Kesejahteraan tunarungu Indonesia (Gerkatin) yaitu Stefanus naik ke atas panggung saat Risma masih berdiskusi dengan salah satu tunarungu tersebut. Stefanus mengaku kaget dengan Risma, ia memberikan pemahaman mengenai tunarungu yang memang tunarungu berkomunikasi melalui alat bantu denar.
Aksi Risma ini juga menjadi sorotan bagi pemilik akun bernama @suryasahetapy yang menyoroti tindakan Risma tersebut dan mengunggah nya dalam akun pribadi nya mengenai persoalan Risma dengan anak tunarungu.
Dikutup dari TEMPO.co, menurut Koalisi tindakan Menteri Sosial merupakan diskriminasi yang berbasis pada perspektif audism. Tindakan itu dapat dimaknai sebagai bentuk pemikiran seseorang yang menganggap orang yang dapat mendengar lebih superior dibanding orang tuli. Perspektif demikian dianggap berbahaya dan bertentangan dengan prinsip HAM dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016.
Penulis : Dea Ananda Apriliani
Komentar
Posting Komentar