Presiden Komisaris PT Tram Heru Hidayat dituntut Bayar Uang Ganti Rp 12 T Selain Tuntutan Hukuman Mati
Sidang
perkara korupsi ASABRI. FOTO/DETIK.COM
Jakarta – Heru
Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, dituntut hukuman mati dalam
kasus korupsi ASABRI. Selain itu, dia juga dituntut oleh jaksa untuk membayar uang
pengganti sebesar Rp 12,643 trilliun
"Membebankan ke terdakwa untuk membayar uang
pengganti sebesar Rp 12.643.400.946.226 (triliun) dengan ketentuan dalam hal
terdakwa tidak membayar uang pengganti selama setelah 1 bulan pembacaan putusan
berkekuatan hukum tetap maka hartanya bendanya bisa disita dan dilelang oleh
jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata jaksa ketika membacakan
tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin
(6/12/2021).
Sebelumnya Heru diyakini jaksa bersalah karena telah melakukan korupsi bersama mantan Direktur Utama ASABRI Adam Damiri, serta Sonny Widjaja dkk, hingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 22,7 triliun. Kemudian, ia juga diyakini jaksa melakukan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," ucap jaksa pada saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Senin (6/12).
"Menghukum Terdakwa Heru Hidayat dengan pidana
mati," tambah jaksa.
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat,
diyakini jaksa bersalah, karena melanggar Pasal 2 ayat 1 jo, Pasal 18
Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas
Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sumber: Detik.com
Penulis: Ferdi Rama Septiadi
Komentar
Posting Komentar