Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai, Polda Sumut menangkap delapan orang yang diduga pelaku pembunuhan Darwin Sitepu.
Delapan orang ini yang ternyata adalah keluarga ini menganiaya Darwin Sitepu dengan cara membakar hidup-hidup, lalu menembaknya dengan senjata angin, dan juga memukul Darwin Sitepu menggunakan batu. Kapolres Binjai AKBP Ferio Ginting mengatakan, adapun motifnya ialah ingin merebut lahan yang sedang dijaga oleh korban.
Tak hanya menganiaya, setelah korban dinyatakan tewas, 8 bersaudara ini juga sempat membakar gubuk yang ditempati oleh korban dan langsung pergi setelah mereka membakar gubuk tersebut.
Ternyata, kedelapan bersaudara ini sudah menyiapkan rencana pembunuhan Darwin Sitepu dengan cara sadis ini dari jauh-jauh hari.
"Jadi mereka berkumpul di rumah mereka dan berencana untuk mengusir korban supaya meninggalkan lahan yang diklaim mereka adalah lahan mereka miliki keluarganya," Kata Kapolres Binjai AKBP Ferio Ginting, di Polda Sumut, Rabu (8/12/2021).
Ferio mengatakan bahwa ternyata mereka masih memiliki hubungan kekeluargaan yang sama-sama memperebutkan lahan dan ternyata adalah setelah di selidiki lahan tersebut merupakan hutan produksi terbatas yang tertera dalam surat Kementrian Kehutanan.
Akibat perbuatan 8 orang tersebut, mereka dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 atau Pasal 187 ketiga huruf e KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun.
Sumber : Tribunnews.com
Penulis : Dea Ananda Apriliani
Komentar
Posting Komentar