Logo Komisi Penyiaran Indonesia (FOTO/INSTAGRAM @kpipusat) |
Jakarta – Perkembangan kasus
pelecehan seksual yang terjadi sejak bulan September 2021, kini menemui babak
baru. Yaitu dengan adanya rekomendasi yang dilayangkan oleh Komnas HAM terhadap
MS selaku korban dari tindakan pelecehan & perundungan KPI, Selasa
(30/11/2021)
Dari Tito.id, Komnas HAM
telah melakukan penyelidikan yang berlangsung dari tanggal 7 September hingga 1
November 2021. Di dalam penyelidikan tersebut juga turut menggaet ahlis psikologis
dalam menganalisis perkara ini.
“Hingga
laporan ini dibuat, Komnas HAM telah meminta keterangan 12 pegawai KPI, dua di
antaranya dua kali dimintai keterangan untuk pendalaman. Kami juga meminta
keterangan Polres Jakarta Pusat, Kementerian Komunikasi dan Informatika,
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, psikolog Puskesmas Taman Sari, psikiater
Rumah Sakit Polri, dan diskusi bersama koalisi masyarakat sipil,” kata
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Senin (29/11/2021).
Dikutip Asumsi.co, Beka Ulung Hapsara menyebutkan ada tiga kesimpulan
terkait investigasi itu. Pertama, ada pelanggaran terkait hak atas rasa aman,
bebas dari ancaman, kekerasan, dan perlakuan tidak layak.
“Akibatnya, MS merasa trauma, rendah diri dan berakibat pada kesehatan fisik korban, dan hubungan rumah tangga korban,” kata Beka.
Kedua, peristiwa yang dialami MS menunjukkan bahwa lingkungan kerja KPI tidak aman, intimidatif, dan tidak penuh penghormatan.
Ketiga, MS menjadi stres dan trauma akibat
perundungan dan pelecehan seksual.
“MS divonis menderita hiperkreasi lambung tahun 2017 dan post-traumatic stress disorder (PTSD) tahun
2019,” ujarnya.
Detik.com, "KPI
gagal secara lembaga menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman dan nyaman
serta mengambil langkah-langkah yang mendukung pemulihan korban," kata
Beka di Komnas HAM, Senin (29/11/2021).
Penulis: Silva Shehan A
Komentar
Posting Komentar